Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 36/PJ/2011

PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 36/PJ/2011

TENTANG

PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menyempurnakan basis data Pajak Bumi dan Bangunan
sektor perhutanan serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perhutanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3569);
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
  4. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
    Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
    130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan
    dan
    Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4696);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
    150/PMK.03/2010
    tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek
    Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pengenaan adalah kegiatan menetapkan Wajib Pajak dan
    besarnya
    pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan
    berdasarkan peraturan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
    adalah
    Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Nomor
    12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
    telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi
    pokok memproduksi hasil hutan.
  4. Hutan Tanaman adalah Hutan Produksi yang dibangun dan
    dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa penyiapan lahan,
    pembenihan atau pembibitan, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau
    penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan.
  5. Hutan Alam adalah Hutan Produksi yang di dalamnya telah
    bertumbuhan pohon-pohon alami dan dimanfaatkan melalui serangkaian
    kegiatan berupa pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan,
    pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan.
  6. Areal Produktif adalah areal hutan yang telah ditanami pada
    Hutan Tanaman, atau areal blok tebangan pada Hutan Alam.
  7. Areal Belum Produktif adalah areal yang sudah diolah tetapi
    belum
    ditanami pada Hutan Tanaman, atau areal hutan yang dapat ditebang
    selain blok tebangan pada Hutan Alam.
  8. Areal Emplasemen adalah areal yang digunakan untuk
    berdirinya
    bangunan dan sarana pelengkap lainnya dalam perhutanan termasuk areal
    jalan yang diperkeras.
  9. Areal Lainnya adalah areal selain Areal Produktif, Areal
    Belum Produktif, dan Areal Emplasemen.
  10. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP
    adalah
    harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
    secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai
    Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek
    lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek
    Pajak pengganti.
  11. Standar lnvestasi Tanaman yang selanjutnya disingkat SIT
    adalah
    jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk
    pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.
  12. Angka Kapitalisasi adalah angka yang digunakan untuk
    mengonversi
    pendapatan bersih setahun menjadi nilai tanah Areal Produktif pada
    Hutan Alam.
  13. Biaya Produksi adalah seluruh biaya langsung yang terkait
    dengan
    kegiatan produksi hasil hutan, sampai di log ponds/log yards untuk
    hasil hutan kayu atau sampai di tempat pengumpulan lain untuk hasil
    hutan bukan kayu, pada Hutan Alam.
  14. Rasio Biaya Produksi adalah persentase tertentu yang
    diperoleh
    dari rata-rata Biaya Produksi setahun dibandingkan dengan rata-rata
    pendapatan kotor setahun.
  15. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Perhutanan yang
    selanjutnya disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak
    atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak sektor perhutanan ke
    Direktorat Jenderal Pajak.
  16. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Perhutanan
    yang
    selanjutnya disebut LSPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh subjek
    pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak sektor
    perhutanan.
  17. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat
    DBKB
    adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan
    berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama
    dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen
    fasilitas bangunan.
Pasal 2

(1) Objek
pajak PBB sektor perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang
digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak
pengusahaan hutan.
(2) Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Areal Produktif,
Areal Belum Produktif, Areal Emplasemen, dan Areal Lainnya.
(3) Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konstruksi teknik
yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan,
yang terletak di dalam kawasan yang diberikan hak pengusahaan hutan.
Pasal 3

(1) Hak
pengusahaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
meliputi izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan dan izin
lainnya yang sah pada Hutan Produksi.
(2) Izin
usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK);
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
    (IUPHHBK);
  3. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK);
  4. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK);
  5. Hak Pengusahaan Hutan (HPH);
  6. Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH).
(3) Izin
lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa
penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil
hutan pada Hutan Produksi.
Pasal 4

(1) Subjek
pajak PBB sektor perhutanan adalah orang pribadi atau badan yang secara
nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas
bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas
bangunan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan
hak pengusahaan hutan.
(2) Subjek
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban
membayar PBB sektor perhutanan menjadi Wajib Pajak PBB sektor
perhutanan.
Pasal 5

(1) Pendaftaran
objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB sektor perhutanan
dilakukan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak dengan cara mengisi SPOP,
termasuk LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri
dokumen hak pengusahaan hutan dan peta digital.
(2) SPOP
harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, dan dalam hal
ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, harus
dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
(3) LSPOP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari SPOP.
(4) LSPOP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa LSPOP Hutan Tanaman atau
LSPOP Hutan Alam.
(5) Bentuk
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan
pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6) Bentuk
LSPOP Hutan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IIA Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(7) Bentuk
LSPOP Hutan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran IIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 6

(1) SPOP
dan LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta
ditandatangani, disampaikan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya
meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib
Pajak.
(2) Tanggal
diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan
    LSPOP diterima secara langsung oleh subjek pajak atau Wajib Pajak;
  2. tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan
    LSPOP dikirim oleh KPP Pratama melalui pos.
(3) Tanggal
disampaikannya SPOP dan LSPOP ke KPP Pratama yang dijadikan
dasar untuk menentukan waktu paling lambat diterima KPP Pratama adalah:

  1. tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan
    LSPOP disampaikan secara langsung ke KPP Pratama;
  2. tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan
    LSPOP disampaikan melalui pos.
Pasal 7

(1) Dasar
Pengenaan PBB sektor perhutanan adalah NJOP.
(2) NJOP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan antara
perkalian luas bumi dengan NJOP bumi per meter persegi dan perkalian
luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.
(3) NJOP
bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
hasil konversi nilai tanah per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP
bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
klasifikasi dan penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
(4) Nilai
tanah per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
hasil pembagian antara total nilai tanah dengan total luas tanah.
(5) NJOP
bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi
NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai klasifikasi dan penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan
PBB. 
(6) Nilai
bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total
luas bangunan.
Pasal 8

(1) Nilai
tanah untuk Hutan Tanaman ditentukan sebesar nilai dasar tanah, kecuali
untuk Areal Produktif ditambah dengan SIT.
(2) Nilai
tanah untuk Hutan Alam ditentukan sebesar nilai dasar tanah,
kecuali untuk Areal Produktif sebesar perkalian pendapatan bersih
setahun dengan Angka Kapitalisasi.
(3) Nilai
dasar tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh
melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Nilai
bangunan ditentukan dengan menggunakan DBKB.
Pasal 9

(1) Pendapatan
bersih setahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) ditentukan
sebesar pendapatan kotor setahun dikurangi Biaya Produksi setahun,
sebelum tahun pajak.
(2) Pendapatan
kotor setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari jumlah
produksi hasil hutan kayu dan bukan kayu setahun, dikalikan dengan
harga satuan produksi.
(3) Biaya
Produksi setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebesar
Rasio Biaya Produksi dikalikan pendapatan kotor setahun. 
Pasal 10

(1) SIT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan setiap tahun
dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Angka
Kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Rasio
Biaya Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) ditetapkan
dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 11

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-16/PJ.6/1998
tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang
mengatur mengenai pengenaan PBB Sektor Perhutanan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2012.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected