Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 54/PMK.011/2011

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF 7312.10.90.00

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54/PMK.011/2011

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP
IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN
POS TARIF 7312.10.90.00

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan
    Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor
    produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan pos tarif
    7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam
    negeri;
  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan
    tersebut dalam huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor:
    1907/MDAG/SD/12/2010 tanggal 28 Desember 2010, menyampaikan usulan
    pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tali
    kawat baja (steel wire ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden
    Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri
    dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan
    dalam bentuk Bea Masuk oleh Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan
    ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor
    10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor
    Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif
    7312.10.90.00;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan
    Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan :

  1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1907/M-DAG/SD/12/2010
    tanggal 28 Desember 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan
    Pengamanan Terhadap Produk Impor Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) HS
    Nomor: 7312.10.90.00 dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian
    Perdagangan Nomor: 51/MDAG/SD/1/2011 tanggal 17 Januari 2011 perihal
    Daftar Negara-Negara Berkembang yang Dikecualikan dari Pengenaan Bea
    Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Produk Kain Tenunan dari
    Kapas, Dikelantang dan Tidak Dikelantang; Kawat Bindrat; Kawat Seng dan
    Tali Kawat Baja;
  2. Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang
    Hasil Penyelidikan Untuk Tindakan Pengamanan (Safeguard Measures) Atas
    Impor Tali Kawat Baja Nomor HS: 7312.10.90.00;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN
PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES)
DENGAN POS TARIF 7312.10.90.00.

Pasal 1

Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa kawat
dipilin dengan diameter 3 mm atau lebih, tali dan kabel dari besi atau
baja, disepuh atau dilapisi maupun tidak dan tidak diisolasi, selain
lock coil, flattened strands dan non rotating wire ropes, yang termasuk
dalam pos tarif 7312.10.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

No. Periode Bea Masuk Tindakan
Pengamanan
1 Tahun
I, dengan periode satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan
Menteri Keuangan ini.
Rp
24.080/kg
2 Tahun
II, dengan periode satu tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun
pertama.
Rp
21.464/kg
3 Tahun
III, dengan periode satu tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun
kedua.
Rp.
18.849/kg
Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk
tali kawat baja (steel wire ropes) yang diproduksi dari negara-negara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.

Pasal 4

(1) Pengenaan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan:

  1. tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
  2. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema
    perjanjian
    perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan
    dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian
    perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam
    skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2) Dalam
hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang
internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema
perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored
Nation).
Pasal 5

Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) yang berasal
dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan yang berasal dari
negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib
menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor
barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 7

  1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
    diundangkan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga)
    tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN NOMOR 159
error: Content is protected