KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58/PMK.011/2011
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR
PRODUK BERUPA KAIN TENUNAN DARI KAPAS YANG DIKELANTANG DAN
TIDAK DIKELANTANG (WOVEN FABRICS OF COTTON, BLEACHED
AND UNBLEACHED)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan
Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor
produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak
dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) sehingga
menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri; - bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan
tersebut dalam huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor:
1852/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyampaikan usulan
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk berupa
kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven
fabrics of cotton, bleached and unbleached) sehingga menyebabkan
kerugian serius pada industri dalam negeri; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden
Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri
dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan
dalam bentuk Bea Masuk oleh Menteri Keuangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor
Produk Berupa Kain Tenunan dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak
Dikelantang (Woven Fabrics of Cotton, Bleached and Unbleached);
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564); - Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); - Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan
Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Memperhatikan :
- Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1852/M-DAG/SD/12/2010
tanggal 20 Desember 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan Terhadap Produk Kain Tenunan dari Kapas; Dikelantang dan
Tidak Dikelantang (Woven Fabrics of Cotton, Bleached and Unbleached) HS
Nomor: 5208.11.00.00, 5208.12.00.00, 5208.13.00.00, 5208.19.00.00,
5208.23.00.00, 5208.29.00.00, 5209.29.00.00, 5210.11.00.00,
5211.11.00.00, 5211.12.00.00, dan 5212.11.00.00, dan Surat Sekretaris
Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/SD/1/2011 tanggal 17
Januari 2011 perihal Daftar Negara-Negara Berkembang yang Dikecualikan
dari Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Produk
Kain Tenunan dari Kapas, Dikelantang dan Tidak Dikelantang; Kawat
Bindrat; Kawat Seng dan Tali Kawat Baja; - Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang
Hasil Penyelidikan Untuk Tindakan Pengamanan (Safeguard Measures) Atas
Produk Kain Tenunan dari Kapas; Dikelantang dan Tidak Dikelantang;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN
PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA KAIN TENUNAN DARI KAPAS YANG
DIKELANTANG DAN TIDAK DIKELANTANG (WOVEN FABRICS OF COTTON, BLEACHED
AND UNBLEACHED).
(1) | Terhadap impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached), dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
(2) | Impor produk berupa kain tenunan kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No | Periode | Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
1 | Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Rp116.800/kg |
2 | Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama. |
Rp109.500/kg |
3 | Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. |
Rp102.200/kg |
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk
berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang
(woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) yang diproduksi dari
negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation). |
Terhadap impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang
dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and
unbleached) yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan yang berasal dari negara-negara yang memiliki perjanjian
perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal
(Certificate of Origin).
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor
barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. - Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 163