Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 58/PMK.011/2011

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA KAIN TENUNAN DARI KAPAS YANG DIKELANTANG DAN TIDAK DIKELANTANG (WOVEN FABRICS OF COTTON, BLEACHED AND UNBLEACHED)

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58/PMK.011/2011

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR
PRODUK BERUPA KAIN TENUNAN DARI KAPAS YANG DIKELANTANG DAN
TIDAK DIKELANTANG (WOVEN FABRICS OF COTTON, BLEACHED
AND UNBLEACHED)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 

  1. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan
    Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor
    produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak
    dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) sehingga
    menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri;
  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan
    tersebut dalam huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor:
    1852/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyampaikan usulan
    pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk berupa
    kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven
    fabrics of cotton, bleached and unbleached) sehingga menyebabkan
    kerugian serius pada industri dalam negeri;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden
    Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri
    dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan
    dalam bentuk Bea Masuk oleh Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan
    ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor
    10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor
    Produk Berupa Kain Tenunan dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak
    Dikelantang (Woven Fabrics of Cotton, Bleached and Unbleached);

Mengingat :
  

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan
    Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan :

  1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1852/M-DAG/SD/12/2010
    tanggal 20 Desember 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan
    Pengamanan Terhadap Produk Kain Tenunan dari Kapas; Dikelantang dan
    Tidak Dikelantang (Woven Fabrics of Cotton, Bleached and Unbleached) HS
    Nomor: 5208.11.00.00, 5208.12.00.00, 5208.13.00.00, 5208.19.00.00,
    5208.23.00.00, 5208.29.00.00, 5209.29.00.00, 5210.11.00.00,
    5211.11.00.00, 5211.12.00.00, dan 5212.11.00.00, dan Surat Sekretaris
    Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/SD/1/2011 tanggal 17
    Januari 2011 perihal Daftar Negara-Negara Berkembang yang Dikecualikan
    dari Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Produk
    Kain Tenunan dari Kapas, Dikelantang dan Tidak Dikelantang; Kawat
    Bindrat; Kawat Seng dan Tali Kawat Baja;
  2. Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang
    Hasil Penyelidikan Untuk Tindakan Pengamanan (Safeguard Measures) Atas
    Produk Kain Tenunan dari Kapas; Dikelantang dan Tidak Dikelantang;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN
PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA KAIN TENUNAN DARI KAPAS YANG
DIKELANTANG DAN TIDAK DIKELANTANG (WOVEN FABRICS OF COTTON, BLEACHED
AND UNBLEACHED).

Pasal 1

(1) Terhadap
impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang
dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and
unbleached), dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Impor
produk berupa kain tenunan kapas yang dikelantang dan tidak
dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  1. kain tenunan polos
    dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, tidak
    dikelantang, dengan berat tidak lebih dari 100 g/m² dengan pos
    tarif
    5208.11.00.00;
  2. kain tenunan polos dari kapas, mengandung kapas 85%
    atau lebih menurut beratnya, tidak dikelantang, dengan berat lebih dari
    100 g/m², tetapi tidak melebihi 200 g/m² dengan pos
    tarif 5208.12.00.00;
  3. kain
    tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya,
    tidak dikelantang, dengan berat tidak lebih dari 200 g/m²,
    berupa kepar
    3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang dengan pos tarif
    5208.13.00.00;
  4. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau
    lebih menurut beratnya, dengan berat tidak lebih 200 g/m²,
    tidak
    dikelantang, selain tenunan polos maupun kepar 3-benang atau 4-benang,
    dan kepar silang dengan pos tarif 5208.19.00.00;
  5. kain tenunan dari
    kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, dengan berat
    tidak lebih 200 g/m², dikelantang, berupa kepar 3-benang atau
    4-benang,
    termasuk kepar silang dengan pos tarif 5208.23.00.00;
  6. kain tenunan
    dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, dengan
    berat tidak lebih 200 g/m², dikelantang, selain tenunan polos
    maupun
    kepar 3-benang atau 4-benang, dan kepar silang dengan pos tarif
    5208.29.00.00;
  7. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau
    lebih menurut beratnya, dengan berat lebih dari 200 g/m²,
    dikelantang,
    selain tenunan polos maupun kepar 3-benang atau 4-benang, dan kepar
    silang dengan pos tarif 5209.29.00.00;
  8. kain tenunan polos dari
    kapas, mengandung kapas kurang dari 85% menurut beratnya, dicampur
    terutama atau semata-mata dengan serat buatan, dengan berat tidak lebih
    dari 200 g/m², tidak dikelantang dengan pos tarif
    5210.11.00.00;
  9. kain
    tenunan polos dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85% menurut
    beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan,
    dengan berat lebih dari 200 g/m², tidak dikelantang dengan pos
    tarif
    5211.11.00.00;
  10. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari
    85% menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat
    buatan, dengan berat lebih dari 200 g/m², tidak dikelantang,
    berupa
    kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang dengan pos tarif
    5211.12.00.00; dan
  11. kain tenunan lainnya dari kapas, selain dari pos
    5208, 5209, 5210, dan 5211 dengan berat tidak lebih dari 200
    g/m²,
    tidak dikelantang dengan pos tarif 5212.11.00.00.
Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

No Periode Bea
Masuk
Tindakan
Pengamanan
1 Tahun I, dengan
periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Rp116.800/kg
2 Tahun II, dengan
periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama.
Rp109.500/kg
3 Tahun III, dengan
periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua.
Rp102.200/kg

       

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk
berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang
(woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) yang diproduksi dari
negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
 

Pasal 4

(1) Pengenaan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan:

  1. tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
  2. tambahan
    bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan
    barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari
    negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan
    barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema
    perjanjian perdagangan barang internasional.
(2) Dalam
hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang
internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema
perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored
Nation).
Pasal 5

Terhadap impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang
dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and
unbleached) yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan yang berasal dari negara-negara yang memiliki perjanjian
perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal
(Certificate of Origin).

Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor
barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 7

  1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
    diundangkan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga)
    tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
      
     
     
     
     
ttd.
      
     
     
     
     
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

      
     
     
     
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
      
     
     
ttd.     
      
     
     
PATRIALIS AKBAR     
   
         
     

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 163
error: Content is protected