Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 56/PMK.010/2020

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/PMK.010/2020

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP
IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT)
DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah
    Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan
    Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang
    impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan
    Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
  2. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan
    pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap
    impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik
    dan artifisial melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2019
    tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara
    terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel
    Sintetik dan Artifisial yang telah berakhir masa berlakunya;
  3. bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite
    Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian
    serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah
    impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel
    sintetik dan artifisial;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan
    ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea
    Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain
    Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement Establishing the World Trade Organization
    (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  3. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
    10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
    166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
    Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
    Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
    66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian
    Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
    98);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan
    Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN
PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI
SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL.

Pasal 1

Terhadap barang impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari
serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif
5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan
5510.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikenakan sebesar:

Periode
Pengenaan
Tarif
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Periode
I
(27 Mei 2020 – 8 November 2020)
Rp
1.405/Kg
Periode
II
(9 November 2020 – 8 November 2021)
Rp
1.192/Kg
Periode
III
(9 November 2021 – 8 November 2022)
Rp
979/Kg
Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk
benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial
yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pengenaan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan:

  1. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
  2. tambahan
    bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan
    barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan
    dari
    negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang
    internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema
    perjanjian
    perdagangan barang internasional.
(2) Dalam
hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang
internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan
atas importasi dari negara yang termasuk dalam
skema perjanjian
perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured
Nation).
Pasal 5

(1) Terhadap
impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik
dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,
importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal
(Certificate of Origin).
(2) Penelitian
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan
dengan Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam
Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan
Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional.
(3) Penelitian
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dari negara yang tidak memiliki kerja sama
perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
perdagangan.
Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang:
    1. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat
      nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian
      kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban
      pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
    2. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean
      tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian
      kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan
      pemberitahuan pabean.
  2. Terhadap pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Tempat
    Penimbunan Berikat, Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditambahkan
    sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam
    dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke Tempat
    Penimbunan Berikat.
  3. Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari
    kawasan perdagangan bebas dan  pelabuhan bebas,
    Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
    pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan
    perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat,
    atau Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020 sampai
dengan tanggal 8 November 2022.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 531
error: Content is protected