KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 163/PMK.010/2019
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA
TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN),
KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DAN
BARANG PERABOT LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan
Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dalam hal
pemulihan kerugian industri dalam negeri sulit dilakukan
akibat keterlambatan pengenaan Tindakan Pengamanan, maka
selama masa penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dapat
merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan
Tindakan Pengamanan Sementara yang dilakukan dalam bentuk
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara; - bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite
Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang
dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk
tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur,
dan barang perabot lainnya; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
81 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011
tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Sementara terhadap Impor Produk Tirai (termasuk Gorden), Kerai
Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564); - Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661); - Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN
PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN),
KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DAN BARANG PERABOT LAINNYA.
Terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai
dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk
dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00,
6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan Sementara.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.41.083,00/kg (empat puluh satu ribu
delapan puluh tiga rupiah per kilogram).
Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali
terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat
tidur, dan barang perabot lainnya yang diproduksi dari negara yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
| (1) | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
| (2) | Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
Terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu
tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama
perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal
(Certificate of Origin).
Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan
pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
| (1) | Peraturan Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1424
