Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 163/PMK.010/2019

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DAN BARANG PERABOT LAINNYA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 163/PMK.010/2019

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA
TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN),
KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DAN
BARANG PERABOT LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah
    Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan
    Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dalam hal
    pemulihan kerugian industri dalam negeri sulit dilakukan
    akibat keterlambatan pengenaan Tindakan Pengamanan, maka
    selama masa penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dapat
    merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan
    Tindakan Pengamanan Sementara yang dilakukan dalam bentuk
    pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara;
  2. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite
    Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang
    dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk
    tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur,
    dan barang perabot lainnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
    81 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011
    tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan
    Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
    Sementara terhadap Impor Produk Tirai (termasuk Gorden), Kerai
    Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement Establishing the World Trade Organization
    (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
    Republik  Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
    10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
    Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
    Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
    66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN
PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN),
KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DAN BARANG PERABOT LAINNYA.

Pasal 1

Terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai
dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk
dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00,
6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan Sementara.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.41.083,00/kg (empat puluh satu ribu
delapan puluh tiga rupiah per kilogram).

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali
terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat
tidur, dan barang perabot lainnya yang diproduksi dari negara yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pengenaan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 merupakan:

  1. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
  2. tambahan
    bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan
    barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan
    dari
    negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang
    internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam
    skema perjanjian
    perdagangan barang internasional.
(2) Dalam
hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional
tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema
perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most
Favoured Nation).
Pasal 5

Terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu
tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama
perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal
(Certificate of Origin).

Pasal 6

Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan
pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Peraturan
Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak
berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan
Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta  
pada tanggal 6 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1424
error: Content is protected