KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/PMK.010/2019
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA
TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT)
DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah
Nomor
34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan,
dan
Tindakan Pengamanan Perdagangan, dalam hal pemulihan kerugian
industri dalam negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan
Tindakan Pengamanan, maka selama masa penyelidikan Komite
Pengamanan Perdagangan Indonesia dapat merekomendasikan kepada
Menteri Perdagangan untuk mengenakan Tindakan Pengamanan Sementara yang
dilakukan dalam bentuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Sementara; - bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite
Pengamanan
Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami
industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk
benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan
artifisial; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan
Bea
Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk
Benang
(Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
Republik Indonesia
tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3564); - Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661); - Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN
PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT)
DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL.
Terhadap barang impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari
serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif
5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan
5510.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.1.405,00/kg (seribu empat ratus lima
rupiah per kilogram).
Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali
terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik
dan artifisial yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
| (1) | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
| (2) | Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
Terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel
sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir
wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of
Origin).
Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan
pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
| (1) | Peraturan Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1422
