Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 161/PMK.010/2019

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/PMK.010/2019

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA
TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT)
DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah
    Nomor
    34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan,
    dan
    Tindakan Pengamanan Perdagangan, dalam hal pemulihan kerugian
    industri dalam negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan
    Tindakan Pengamanan, maka selama masa penyelidikan Komite
    Pengamanan Perdagangan Indonesia dapat merekomendasikan kepada
    Menteri Perdagangan untuk mengenakan Tindakan Pengamanan Sementara yang
    dilakukan dalam bentuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
    Sementara;
  2. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite
    Pengamanan
    Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami
    industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk
    benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan
    artifisial;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (7)
    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
    Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan
    Bea
    Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk
    Benang
    (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement
    Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
    Pembentukan
    Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
    Republik Indonesia
    tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3564);
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
    Undang-Undang Nomor
    10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
    Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
    Perdagangan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
    66, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN
PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT)
DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL.

Pasal 1

Terhadap barang impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari
serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif
5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan
5510.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.1.405,00/kg (seribu empat ratus lima
rupiah per kilogram).

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali
terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik
dan artifisial yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pengenaan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 merupakan:

  1. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
  2. tambahan
    bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan
    barang internasional yang berlaku, dalam
    hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam
    skema perjanjian
    perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam
    skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2) Dalam
hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang
internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan
Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema
perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most
Favoured
Nation).
Pasal 5

Terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel
sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir
wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of
Origin).

Pasal 6

Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan
pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Peraturan
Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak
berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan
Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1422
error: Content is protected