Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 114/PMK.010/2019

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114/PMK.010/2019

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT
TIONGKOK, DAN TAIWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
    Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan
    Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor
    selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika
    harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya
    dan menyebabkan kerugian;
  2. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan
    pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Polyester Staple
    Fiber (PSF) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016
    tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk
    Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan
    Taiwan yang telah berakhir masa berlakunya;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping
    Indonesia membuktikan masih ditemukannya marjin dumping yang dilakukan
    oleh perusahaan eksportir/eksportir produsen dari Negara India,
    Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sehingga dapat disimpulkan praktik
    dumping masih berlanjut dan apabila pengenaan Bea Masuk Anti Dumping
    dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang kembali;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
    23D ayat (2) Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan
    Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber
    (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
    Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
    (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
    Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor
    10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4661); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
    Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI NEGARA INDIA,
REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN.

Pasal 1

Terhadap barang impor yang berasal dari Negara India, Republik Rakyat
Tiongkok, dan Taiwan berupa produk Polyester Staple Fiber (PSF) dengan
uraian barang serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir atau
diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam
pos tarif 5503.20.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor
barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai
berikut:

No. Negara
Asal
Nama
Eksportir/Eksportir Produsen
Besaran
Bea Masuk Anti
Dumping dalam Persentase (%)
1. India Reliance Industries
Limited
5,82
Ganesh Polytex
Limited 
16,67
Eksportir/
Eksportir Produsen Lainnya
16,67
2. Republik
Rakyat
Tiongkok
Xiamen Xianglu
Chemical Fiber Co., Ltd
13,0
Jinjiang Kwan Lee
Da Hesne-Bonded Fabric Co., Ltd.
Tidak
Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping
Huvis Sichuan
Corporation
Tidak
Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping
Eksportir/Eksportir
Produsen Lainnya
16,10
3. Taiwan Seluruh Eksportir/
Eksportir Produsen
28,47

 

Pasal 3

(1) Pengenaan
Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:

  1. tambahan bea masuk umum
    (Most Favoured Nation); atau
  2. tambahan bea masuk preferensi
    berdasarkan
    skema perjanjian perdagangan barang
    internasional yang
    berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang
    termasuk dalam
    skema perjanjian perdagangan barang
    internasional dimaksud dan memenuhi
    ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang
    internasional.
(2) Dalam
hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang
internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas
importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan
barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).
Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku
sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Peraturan
Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya
Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan
Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Agustus 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 868
error: Content is protected