KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.010/2019
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
H SECTION DAN I SECTION DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping,
Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap
barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea
Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor
lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; - bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan
pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk H Section
dan I Section melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
242/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping
terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara
Republik Rakyat Tiongkok yang telah berakhir masa berlakunya; - bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping
Indonesia telah membuktikan bahwa masih ditemukan adanya
praktik dumping terhadap impor produk H Section dan I Section yang
berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok sehingga apabila
pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dihentikan, maka kerugian
pemohon akan berulang kembali; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea
Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section yang
Berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564); - Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661); - Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR PRODUK H SECTION DAN I SECTION DARI NEGARA REPUBLIK
RAKYAT TIONGKOK.
Terhadap impor produk berupa:
- H Section dari besi atau baja bukan paduan tidak dikerjakan
lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau
diekstrusi, dengan tinggi 80 mm (delapan puluh milimeter) atau lebih
yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19; dan - I Section dari besi atau baja bukan paduan tidak dikerjakan
lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau
diekstrusi, dengan tinggi 80 mm (delapan puluh milimeter) atau lebih
yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90.
yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk
Anti Dumping.
Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan
untuk seluruh eksportir/eksportir produsen di Negara Republik Rakyat
Tiongkok dengan besaran 11, 93% (sebelas koma sembilan puluh tiga
persen).
| (1) | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
| (2) | Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku
sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
| (1) | Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 299
