Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 25/PMK.010/2019

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/PMK.010/2019

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI
NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA,
KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
    Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping,
    Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap
    barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea
    Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor
    lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
  2. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan
    pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Impor Produk Canai
    Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan melalui Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 169/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk
    Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi
    atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India,
    Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang telah berakhir
    masa berlakunya;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping
    Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktik
    dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan
    paduan yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok,
    India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand,
    terjadi kerugian material yang dialami pemohon, dan ditemukan hubungan
    kausal antara kerugian pemohon dan impor dari negara tertuduh;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan
    ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea
    Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari
    Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok,
    India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement Establishing the World Trade Organization
    (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
    Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
    10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
    Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
    Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
    66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK
RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN
THAILAND.
Pasal 1

Terhadap impor produk
canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm
(enam ratus milimeter) atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak
disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang termasuk dalam pos
tarif 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19;
7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10;
7208.39.90; ex.7208.90.10; ex.7208.90.20; dan  ex.7208.90.90,
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen yang
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
serta besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:

Negara Eksportir
dan/atau Eksportir Produsen
Besaran
Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
Republik
Rakyat
Tiongkok
Wuhan
Iron & Steel (Group) Co
0
Angang
Steel Company Ltd 
20
Baoshan
Iron & Steel Co. Ltd 
20
Perusahaan
lainnya
20
India Essar
Steel Ltd 
12,95
JSW
Steel Ltd 
20
Perusahaan
lainnya
20
Rusia
dan
Belarusia
Novolipetsk
Steel
8,96
Magnitogorsk
Iron & Steel Works
20
JSC
Severstal
5,58
Perusahaan
Lainnya
20
Kazakhstan Semua
perusahaan
20
Taiwan Chung
Hung Steel Corporation
4,24
China
Steel Corporation
0
Shang
Shing Steel Industrial
4,70
Perusahaan
lainnya
20
Thailand Sahaviriya
Steel Industries Public Co. Ltd
11,23
Nakorntai
Strip Mill Public Co. Ltd  
12,78
G
Steel Ltd 
7,52
Perusahaan
lainnya
20
Pasal 3

(1) Pengenaan
Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:

  1. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
  2. tambahan
    bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan
    barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan
    dari
    negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang
    internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam
    skema perjanjian
    perdagangan barang internasional.
(2) Dalam
hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional
tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas
importasi dari negara yang termasuk dalam skema
perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk
umum (Most Favoured Nation).
Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti
Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen
pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari
Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5

(1) Peraturan
Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya
Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan
Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal diundangkan.

Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 301
error: Content is protected