Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 23/PMK.011/2011

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA REPUBLIK KOREA DAN MALAYSIA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23/PMK.011/2011

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR HOT
ROLLED COIL DARI NEGARA REPUBLIK KOREA DAN MALAYSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah
    Nomor 34 Tahun
    1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan,
    terhadap
    barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti
    Dumping dalam hal harga ekspor barang tersebut menyebabkan kerugian
    industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis;
  2. bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping
    Indonesia (KADI)
    terdapat bukti adanya impor Hot Rolled Coil secara dumping dari negara
    Republik Korea dan Malaysia yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap
    industri dalam negeri dan hubungan kausal (causal link) antara dumping
    dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan KADI sebagaimana
    tersebut dalam
    huruf b, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor: 977/M-DAG/SD/7/2010
    tanggal 16 Juli 2010 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor:
    1772/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 3 Desember 2010, Menteri Perdagangan
    menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot
    Rolled Coil yang berasal dari Eksportir/Produsen
    Negara Republik
    Korea dan Malaysia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a,
    huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
    23D ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk
    Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republik Korea
    dan Malaysia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement
    Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4661);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti
    Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3539);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan :

  1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 977/M-DAG/SD/7/2010
    tanggal 16
    Juli 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap
    Impor Hot Rolled Coil yang berasal dari Republik Korea dan Malaysia;
  2. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1772/M-DAG/SD/12/2010
    tanggal 3
    Desember 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Atas
    Impor Hot Rolled Coil yang Berasal dari Republik Korea dan Malaysia;
  3. Surat Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor
    1099/KADI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010 perihal Tanggapan Terhadap
    Keberatan Prabawa & Hayyu Attorneys at Law tentang KADI
    Melakukan
    Pelanggaran Serius;
  4. Laporan Komite Anti Dumping Indonesia tentang Hasil Akhir
    (Final
    Disclosure) Penyelidikan Anti Dumping Atas Impor Hot Rolled Coil (HRC)
    HS 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.00.00,
    7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00,
    7208.90.00.00 yang berasal dari Republik Korea dan Malaysia;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA REPUBLIK KOREA DAN MALAYSIA.

Pasal 1

Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor Hot Rolled Coil (HRC)
yang berasal dari Negara Republik Korea dan Malaysia berupa:

  1. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
    dengan
    lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
    atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
    selain dicanai panas, dengan pola relief, sebagaimana dimaksud
    pada pos tarif 7208.10.00.00;
  2. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
    dengan
    lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
    atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
    selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola
    relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, untuk dicanai ulang,
    sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.25.10.00;
  3. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
    dengan
    lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak
    disepuh atau tidak dilapiai, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih
    lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak
    dengan pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, tidak untuk
    dicanai ulang, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.25.90.00;
  4. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
    dengan
    lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak
    disepuh
    atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
    selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola
    relief, dengan ketebalan 3 mm atau lebih, tetapi kurang dari 4,75 mm
    sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.26.00.00;
  5. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
    dengan
    lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
    atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
    selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola
    relief, dengan ketebalan kurang dari 3 mm, sebagaimana dimaksud
    pos tarif 7208.27.00.00;
  6. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
    dengan
    lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
    atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
    selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola
    relief, dengan ketebalan melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos
    tarif 7208.36.00.00;
  7. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan
    paduan, dengan
    lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
    atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
    selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola
    relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10
    mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.37.00.00;
  8. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
    dengan
    lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
    atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
    selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola
    relief, dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm,
    sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.38.00.00;
  9. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
    dengan
    lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
    atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
    selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola
    relief, dengan ketebalan kurang dari 3 mm, sebagaimana dimaksud pada
    pos tarif 7208.39.00.00; dan
  10. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
    dengan
    lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
    atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak termasuk dalam pos tarif
    7208.10.00.00, 7208.25.10.00, 7208.25.90.00, 7208.26.00.00,
    7208.27.00.00, 7208.36.00.00; 7208.37.60.00, 7208.38.00.00 dan
    7208.39.00.00, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.90.00.00.
Pasal 2

Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspar
barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:

No. Negara Asal
Barang 
Nama
Perusahaan 
Besaran Bea MasukAnti
Dumping dalam Persentase (%)
1. Republik
Korea
Semua
Perusahaan  selain Hyundai Steel Company, POSCO,
Dongkuk Industries Co.,dan Hyunday HYSCO
3,8
2. Malaysia a. Megasteel Sdn.
Bhd.
b. Perusahaan Lainnya
48,4
48,4
Pasal 3

(1) Pengenaan
Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 merupakan
tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk
Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang
berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan
Indonesia.
(2) Dalam
hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea
Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku
sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

  1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
    diundangkan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima)
    tahun
    terhitung mulai sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini
    sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 63
error: Content is protected