KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23/PMK.011/2011
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR HOT
ROLLED COIL DARI NEGARA REPUBLIK KOREA DAN MALAYSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun
1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan,
terhadap
barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti
Dumping dalam hal harga ekspor barang tersebut menyebabkan kerugian
industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis; - bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping
Indonesia (KADI)
terdapat bukti adanya impor Hot Rolled Coil secara dumping dari negara
Republik Korea dan Malaysia yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap
industri dalam negeri dan hubungan kausal (causal link) antara dumping
dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri; - bahwa berdasarkan hasil penyelidikan KADI sebagaimana
tersebut dalam
huruf b, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor: 977/M-DAG/SD/7/2010
tanggal 16 Juli 2010 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor:
1772/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 3 Desember 2010, Menteri Perdagangan
menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot
Rolled Coil yang berasal dari Eksportir/Produsen
Negara Republik
Korea dan Malaysia; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a,
huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
23D ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk
Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republik Korea
dan Malaysia;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement
Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564); - Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661); - Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti
Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3539); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Memperhatikan :
- Surat Menteri Perdagangan Nomor: 977/M-DAG/SD/7/2010
tanggal 16
Juli 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap
Impor Hot Rolled Coil yang berasal dari Republik Korea dan Malaysia; - Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1772/M-DAG/SD/12/2010
tanggal 3
Desember 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Atas
Impor Hot Rolled Coil yang Berasal dari Republik Korea dan Malaysia; - Surat Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor
1099/KADI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010 perihal Tanggapan Terhadap
Keberatan Prabawa & Hayyu Attorneys at Law tentang KADI
Melakukan
Pelanggaran Serius; - Laporan Komite Anti Dumping Indonesia tentang Hasil Akhir
(Final
Disclosure) Penyelidikan Anti Dumping Atas Impor Hot Rolled Coil (HRC)
HS 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.00.00,
7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00,
7208.90.00.00 yang berasal dari Republik Korea dan Malaysia;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA REPUBLIK KOREA DAN MALAYSIA.
Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor Hot Rolled Coil (HRC)
yang berasal dari Negara Republik Korea dan Malaysia berupa:
- produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
dengan
lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
selain dicanai panas, dengan pola relief, sebagaimana dimaksud
pada pos tarif 7208.10.00.00; - produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
dengan
lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola
relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, untuk dicanai ulang,
sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.25.10.00; - produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
dengan
lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak
disepuh atau tidak dilapiai, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih
lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak
dengan pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, tidak untuk
dicanai ulang, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.25.90.00; - produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
dengan
lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak
disepuh
atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola
relief, dengan ketebalan 3 mm atau lebih, tetapi kurang dari 4,75 mm
sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.26.00.00; - produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
dengan
lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola
relief, dengan ketebalan kurang dari 3 mm, sebagaimana dimaksud
pos tarif 7208.27.00.00; - produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
dengan
lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola
relief, dengan ketebalan melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos
tarif 7208.36.00.00; - produk canai lantaian dari besi atau baja bukan
paduan, dengan
lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola
relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10
mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.37.00.00; - produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
dengan
lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola
relief, dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm,
sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.38.00.00; - produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
dengan
lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut
selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola
relief, dengan ketebalan kurang dari 3 mm, sebagaimana dimaksud pada
pos tarif 7208.39.00.00; dan - produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan,
dengan
lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh
atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak termasuk dalam pos tarif
7208.10.00.00, 7208.25.10.00, 7208.25.90.00, 7208.26.00.00,
7208.27.00.00, 7208.36.00.00; 7208.37.60.00, 7208.38.00.00 dan
7208.39.00.00, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.90.00.00.
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspar
barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No. | Negara Asal Barang |
Nama Perusahaan |
Besaran Bea MasukAnti Dumping dalam Persentase (%) |
1. | Republik Korea |
Semua Perusahaan selain Hyundai Steel Company, POSCO, Dongkuk Industries Co.,dan Hyunday HYSCO |
3,8 |
2. | Malaysia | a. Megasteel Sdn. Bhd. b. Perusahaan Lainnya |
48,4 48,4 |
(1) | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia. |
(2) | Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). |
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku
sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. - Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima)
tahun
terhitung mulai sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini
sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 7 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 63