KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145/PMK.011/2010
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR ALUMINIUM MEALDISH
(LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) DARI NEGARA MALAYSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun
1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan,
terhadap
barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti
Dumping dalam hal harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari nilal
normalnya dan impor tersebut menyebabkan kerugian industri dalam negeri
yang memproduksi barang sejenis; - bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping
Indonesia,
terdapat bukti adanya impor Aluminium Mealdish (lacquered tray with or
without lid) secara dumping dari negara Malaysia yang menyebabkan
terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri, sehingga perlu
mengenakan bea masuk anti dumping terhadap Aluminium Mealdish
(lacquered tray with or without lid) dari negara Malaysia; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan
huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2)
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping
Terhadap Impor Aluminium Mealdish (Lacquered Tray with or without Lid)
dari Negara Malaysia.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement
Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564); - Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609); - Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping
dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3539); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Memperhatikan :
- Surat Menteri Perdagangan Nomor 701/M-DAG/SD/5/2010 tanggal
21 Mei 2010
perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Impor Aluminium
Mealdish yang berasal dari Malaysia; - Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor
686/SJ-DAG/SD/6/2010 tanggal 29 Juni 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea
Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap Impor Aluminium Mealdish yang
berasal dari Malaysia dan Polyester Staple Fiber yang berasal dari
India, Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan; - Laporan Akhir (Final Disclosure) Komite Anti Dumping
Indonesia tentang
Hasil Penyelidikan Anti Dumping atas Impor Aluminium Mealdish (HS.
7612.90.90.00) berasal dari Malaysia;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR ALUMINIUM MEALDISH (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID)
DARI NEGARA MALAYSIA.
(1) | Terhadap impor barang berupa Aluminium Mealdish (lacquered tray with or without lid) yaitu wadah dari aluminium yang biasa digunakan untuk sajian penumpang dalam penerbangan, dengan atau tanpa logo perusahaan, yang terdiri dari wadah (lacquered tray) dengan atau tanpa tutupnya (lid) dengan pos tarif ex 7612.90.90.00, yang berasal dari Negara Malaysia, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. |
|||||||||
(2) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No. | Perusahaan | Bea Masuk Anti Dumping (%) |
1. | Confoil (Malaysia) Sdn. Bhd | 27 |
2. | Eksportir /Perusahaan Lainnya | 27 |
(1) | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk produsen atau eksportir yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia. |
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). |
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang
dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dimaksud mendapat Nomor Pendaftaran
dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. - Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima)
tahun terhitung
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana
dimaksud pada angka 1.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 27 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 412