Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 145/PMK.011/2010

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR ALUMINIUM MEALDISH (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) DARI NEGARA MALAYSIA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145/PMK.011/2010

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR ALUMINIUM MEALDISH
(LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) DARI NEGARA MALAYSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah
    Nomor 34 Tahun
    1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan,
    terhadap
    barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti
    Dumping dalam hal harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari nilal
    normalnya dan impor tersebut menyebabkan kerugian industri dalam negeri
    yang memproduksi barang sejenis;
  2. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping
    Indonesia,
    terdapat bukti adanya impor Aluminium Mealdish (lacquered tray with or
    without lid) secara dumping dari negara Malaysia yang menyebabkan
    terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri, sehingga perlu
    mengenakan bea masuk anti dumping terhadap Aluminium Mealdish
    (lacquered tray with or without lid) dari negara Malaysia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan
    huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2)
    Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping
    Terhadap Impor Aluminium Mealdish (Lacquered Tray with or without Lid)
    dari Negara Malaysia.

Mengingat :
    

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement
    Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4609);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping
    dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
    Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3539);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan :
  

  1. Surat Menteri Perdagangan Nomor 701/M-DAG/SD/5/2010 tanggal
    21 Mei 2010
    perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Impor Aluminium
    Mealdish yang berasal dari Malaysia;
  2. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor
    686/SJ-DAG/SD/6/2010 tanggal 29 Juni 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea
    Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap Impor Aluminium Mealdish yang
    berasal dari Malaysia dan Polyester Staple Fiber yang berasal dari
    India, Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan;
  3. Laporan Akhir (Final Disclosure) Komite Anti Dumping
    Indonesia tentang
    Hasil Penyelidikan Anti Dumping atas Impor Aluminium Mealdish (HS.
    7612.90.90.00) berasal dari Malaysia;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
TERHADAP IMPOR ALUMINIUM MEALDISH (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID)
DARI NEGARA MALAYSIA.

Pasal 1

(1) Terhadap
impor barang berupa Aluminium Mealdish (lacquered tray with or
without lid) yaitu wadah dari aluminium yang biasa digunakan untuk
sajian penumpang dalam penerbangan, dengan atau tanpa logo perusahaan,
yang terdiri dari wadah (lacquered tray) dengan atau tanpa tutupnya
(lid) dengan pos tarif ex 7612.90.90.00, yang berasal dari Negara
Malaysia, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
(2) Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Jenis Barang Spesifikasi Ukuran
Wadah
(lacquered tray)
  1. dari bahan aluminium foil dengan ketebalan
    80-100 micron yang dilapisi dengan lacquer pada permukaan atas;
    dan   
  2. penampang atas luar 159×103 mm;
  1. permukaan bawah (tebal 5 micron) dengan
    kapasitas isi 335 ml.
  2. penampang atas dalam 147×91 mm;
  3. penampang dasar 140×84 mm; dan
  4. tinggi 30 mm.
Tutup (plain
lid)
dari bahan
aluminium foil dengan ketebalan 80-100 micron
  1. penampang atas 160×104 mm; dan
  2. tinggi 9 mm.

Pasal 2

Nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:

No. Perusahaan Bea Masuk Anti
Dumping (%)
1. Confoil (Malaysia) Sdn. Bhd 27
2. Eksportir /Perusahaan Lainnya 27
Pasal 3

(1) Pengenaan
Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea
Masuk Preferensi untuk produsen atau eksportir yang berasal dari
negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
(2) Dalam
hal ketentuan dalam skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang
dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
Pasal 4

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang
dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dimaksud mendapat Nomor Pendaftaran
dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

  1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
    diundangkan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima)
    tahun terhitung
    sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana
    dimaksud pada angka 1.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd.

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 412
error: Content is protected