Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 89/PMK.011/2009

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI THAILAND

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89/PMK.011/2009

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR
BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI THAILAND

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :   

  1. bahwa berdasarkan hasil sementara penyelidikan Komite Anti
    Dumping Indonesia, terdapat bukti permulaan adanya dumping atas Impor
    Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari negara Thailand yang
    menyebabkan terjadinya kerugian (injury) terhadap industri dalam
    negeri;           
  2. bahwa untuk mencegah terjadinya kerugian (injury) selama
    penyelidikan, dipandang perlu untuk menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti
    Dumping Sementara terhadap impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film
    dari
    Thailand;          
     
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D
    ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap
    Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari negara
    Thailand;          
     

Mengingat    
:   

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
    Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3564);          
     
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4661);          
     
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk
    Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3539);          
     
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
    2005;          
     
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang
    Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common
    Effective Preferential Tariff
    (CEPT);          
     

Memperhatikan   
:   

  1. Surat Menteri Pedagangan Nomor 1712/M-DAG/12/2008 tanggal
    17 Desember 2008 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping
    Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari
    Thailand;          
     
  2. Laporan Sementara Hasil Komite Anti Dumping Indonesia atas
    penyelidikan anti dumping atas Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene
    Film dari negara
    Thailand;          
     
MEMUTUSKAN :

              
 
Menetapkan    
:   

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
SEMENTARA TERHADAP IMPOR BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI
THAILAND.              
 

Pasal 1

Terhadap Impor barang berupa Bi-Axially Oriented Polypropylene Film
(pos tarif 3920.20.00.10) dari negara Thailand dikenakan Bea Masuk Anti
Dumping
Sementara.              
 

Pasal 2

Nama perusahaan/produsen barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping
Sementara dan besaran Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: 

Nama
Perusahaan/Produsen
Bea Masuk Anti
Dumping Sementara (%)  
A.J. Plast Public Co. Ltd  10
Thai Film Industries Public Co. Ltd  15
Perusahaan Lainnya  15
Pasal 3

(1) Pengenaan
Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema
Common Effective Preferential Tariff (CEPT). 
(2) Dalam
hal ketentuan dalam skema Common Effective Preferential Tariff
(CEPT) tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk
Umum/Most Favoured Nation (MFN).    

      

Pasal 4

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping Sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku terhadap impor barang yang
dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud mendapatkan Nomor
Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
ini.              
 

Pasal 5

(1) Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
(2) Peraturan
Menteri Keuangan ini berlaku selama 4 (empat ) bulan
terhitung mulai sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini
sebagaimana dimaksud pada ayat
1.          
 

         
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.              
 

Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 8 Mei 2009    
MENTERI KEUANGAN    

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI    

error: Content is protected