KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89/PMK.011/2009
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR
BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI THAILAND
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan hasil sementara penyelidikan Komite Anti
Dumping Indonesia, terdapat bukti permulaan adanya dumping atas Impor
Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari negara Thailand yang
menyebabkan terjadinya kerugian (injury) terhadap industri dalam
negeri; - bahwa untuk mencegah terjadinya kerugian (injury) selama
penyelidikan, dipandang perlu untuk menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti
Dumping Sementara terhadap impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film
dari
Thailand;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D
ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap
Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari negara
Thailand;
Mengingat
:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3564);
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk
Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3539);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common
Effective Preferential Tariff
(CEPT);
Memperhatikan
:
- Surat Menteri Pedagangan Nomor 1712/M-DAG/12/2008 tanggal
17 Desember 2008 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping
Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari
Thailand;
- Laporan Sementara Hasil Komite Anti Dumping Indonesia atas
penyelidikan anti dumping atas Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene
Film dari negara
Thailand;
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
SEMENTARA TERHADAP IMPOR BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI
THAILAND.
Terhadap Impor barang berupa Bi-Axially Oriented Polypropylene Film
(pos tarif 3920.20.00.10) dari negara Thailand dikenakan Bea Masuk Anti
Dumping
Sementara.
Nama perusahaan/produsen barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping
Sementara dan besaran Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan/Produsen |
Bea Masuk Anti Dumping Sementara (%) |
A.J. Plast Public Co. Ltd | 10 |
Thai Film Industries Public Co. Ltd | 15 |
Perusahaan Lainnya | 15 |
(1) | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT). |
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). |
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping Sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku terhadap impor barang yang
dokumen Pemberitahuan Pabean Impor barang dimaksud mendapatkan Nomor
Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
ini.
(1) | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
(2) | Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 4 (empat ) bulan terhitung mulai sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada ayat 1. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI