Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 198/PMK.03/2013

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 198/PMK.03/2013

TENTANG

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI
WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai batasan jumlah peredaran usaha,
    jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak yang
    memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian
    pendahuluan kelebihan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
    tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah
    Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang
    Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009;
  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengembalian
    kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan
    tertentu melalui penelitian dan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
    pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
    perpajakan Wajib Pajak, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
    tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah
    Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang
    Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
    Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu;

 
Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
 

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1         

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
    selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
    disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
  3. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat
    diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP.

 

BAB II
WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN
PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BERDASARKAN
PERSYARATAN TERTENTU

Pasal 2

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
    pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan lebih bayar restitusi;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau
    pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling
    banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  3. Wajib Pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan
    Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih
    bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan
    Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih
    bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Pasal 3

(1) Selain
memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus didasarkan
pada analisis risiko yang pedomannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
(2) Analisis
risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang dapat berupa:

  1. kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan;
  2. kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dan
  3. kebenaran Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak,
    Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum-sebelumnya.
BAB III
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Pasal 4

(1) Permohonan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan
menyampaikan permohonan secara tertulis.
(2) Permohonan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan
lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri.
(3) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menyampaikan:

  1. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar tanpa
    ada permohonan kompensasi dan tanpa ada permohonan restitusi; atau
  2. Surat Pemberitahuan pembetulan yang menyatakan lebih
    bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,

dianggap mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    

Pasal 5

(1) Dalam
hal Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 17B Undang-Undang
KUP, permohonan dimaksud diproses dengan mekanisme pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D
Undang-Undang KUP.
(2) Atas
penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
memberitahukan kepada Wajib Pajak.
Pasal 6

(1) Dalam
hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Pengusaha Kena
Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c)
Undang Undang PPN, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c)
Undang Undang PPN.
(2) Dalam
hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Wajib Pajak
Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C
Undang-Undang KUP, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C
Undang-Undang KUP.
Pasal 7

(1) Permohonan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diproses berdasarkan ketentuan
Pasal 17B Undang-Undang KUP.
(2) Atas
penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak.
BAB IV
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
DAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN
PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK (SKPPKP)

Pasal 8

(1) Pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak
yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3, dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan
penelitian.
(2) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:

  1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan
    lampiran-lampirannya;
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  3. kebenaran kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan
    sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
  4. kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib
    Pajak.
Pasal 9

(1) Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama:

  1. 15 (lima belas) hari kerja
    sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian
    pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi;
  2. 1
    (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan
    pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan badan;
    dan
  3. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara
    lengkap, untuk
    permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak
    Pertambahan Nilai.
(2) Apabila
setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
(3) Dalam
hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4) Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 10

(1) Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil
penelitian menunjukkan:

  1. tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak;
  2. Surat Pemberitahuan beserta lampirannya tidak lengkap;
  3. penulisan dan penghitungan pajak tidak benar;
  4. kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem
    aplikasi Direktorat Jenderal Pajak tidak benar;
  5. pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak
    tidak benar; atau
  6. Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
    atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Dalam
hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dan Surat
Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar tersebut ditindaklanjuti
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang KUP.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11

(1) Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dalam rangka
penerbitan surat ketetapan pajak terhadap Wajib Pajak yang telah
diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang mengatur mengenai
pemeriksaan.
(3) Jika
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP.
Pasal 12

(1) Dalam
hal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 Undang Undang KUP.
(2) Atas
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat
memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga
besarnya sanksi administrasi menjadi paling banyak 48% (empat puluh
delapan persen).

  

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

  1. terhadap Surat Pemberitahuan pembetulan lebih bayar
    restitusi atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum
    berlakunya Peraturan Menteri ini yang disampaikan sejak berlakunya
    Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Menteri ini;
  2. terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
    bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang belum
    diselesaikan pengembaliannya sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri
    ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
    tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah
    Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang
    Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009.

 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
    tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah
    Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang
    Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
    tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah
    Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang
    Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
   
 
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1556
error: Content is protected