Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 04/PJ/2015

PENGEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN BERKENAAN DENGAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

 

29 Januari 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ/2015

TENTANG

PENGEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN BERKENAAN DENGAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN
PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Dalam rangka mendukung pengembangan dan proses pengolahan
Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terotomasi, lebih cepat,
dan lebih
akurat di Direktorat Jenderal Pajak serta
meningkatkan keberhasilan
pengolahan SPT pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
(PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
(KPDDP),
perlu disusun petunjuk mengenai pengemasan SPT berkenaan
dengan
pengolahan Surat Pemberitahuan di PPDDP dan KPDDP.

B. Maksud
dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk
dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengemasan SPT di
KPP
sebelum dilakukan pengolahan SPT di PPDDP atau KPDDP.
2. Tujuan

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk
memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan pengemasan
SPT di KPP
berkenaan dengan pengolahan Surat Pemberitahuan di PPDDP dan
KPDDP.
C. Ruang
Lingkup

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur
mengenai pengemasan SPT yang meliputi SPT Masa PPN, SPT Masa
PPh Pasal
21 dan/atau Pasal 26, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dan
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, yang menurut Surat
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ditetapkan untuk dilakukan
pengolahannya di
PPDDP atau KPDDP kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
Badan bagi Wajib
Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya).

D. Dasar
Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
    tanggal 31 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
    Pengolahan
    Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012
    tanggal 6 November
    2012.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011
    tanggal 18
    Agustus 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
    Pengolahan Data
    dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012
    tanggal 6 November 2012.
  3. Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011
    tanggal 11 Januari 2011
    tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
    Pemberitahuan Masa
    Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah
    diubah dengan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2013
    tanggal 30 Mei
    2013.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014
    tanggal 21 November 2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan
    Pengolahan
    Surat Pemberitahuan Tahunan.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    Nomor SE-43/PJ/2014
    tanggal 24 November 2014 tentang Petunjuk Teknis
    Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
E. Pengertian
dan Ketentuan Umum

1. Unit
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disebut UPDDP
adalah unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan
dokumen
perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan
(PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
(KPDDP).
2. Kantor
Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan
Pajak yang masuk dalam cakupan wilayah kerja dan tahapan
implementasi UPDDP.
3. Surat
Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT meliputi:

a. SPT
Masa PPN;
b. SPT
Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
c. SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
d. SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Badan untuk formulir 1771 dan
lampiran-lampirannya kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
bagi
Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam
mata uang
Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan
Lampiran-Lampirannya);

yang diterima KPP yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ditetapkan untuk dilakukan pengolahan di UPDDP.

4. Logistik
pengemasan adalah segala kebutuhan berkenaan dengan proses pengemasan
dan penyerahan SPT yang meliputi antara lain box kemasan,
plastik,
label barcode kemasan, label barcode LPAD, label alamat UPDDP,
dan segel (seal).
5. Pengemasan
SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Petugas pengemas
untuk menghitung kembali jumlah lembar SPT, menempel label
barcode
pada LPAD, merekam nomor LPAD, memindai label barcode dengan
barcode reader, memasukkan SPT beserta LPAD yang sesuai ke
dalam
kemasan (box), menempel label barcode pada kemasan dan
memindainya, mencetak Daftar Isi Kemasan, dan menyegel
kemasan.
6. SPT
sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus dikemas untuk selanjutnya
diambil oleh atau dikirim ke UPDDP dan tidak direkam di KPP
F. Pengemasan
SPT

1. SPT
yang telah lengkap dan telah diterbitkan LPAD, selanjutnya
dilakukan proses pengemasan SPT dengan menggunakan logistik
pengemasan.
2. KPP
harus melakukan pengemasan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja sejak LPAD diterbitkan dengan urutan
prioritas
dilakukannya pengemasan sebagai berikut:

  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan;
  2. SPT Masa PPN;
  3. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  4. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
3. SPT
yang dilakukan pengemasan SPT adalah seluruh berkas SPT yang
disampaikan Wajib Pajak beserta LPAD-nya kecuali
lampiran-lampiran
yang tidak disyaratkan dalam kelengkapan SPT antara lain:
fotokopi
kartu identitas, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu NPWP, Tanda
Terima SPT, dan amplop (baik berstempel pos ataupun tidak).
4. SPT
yang telah dikemas selanjutnya diserahkan oleh KPP kepada UPDDP.
Penyerahan kemasan SPT dapat dilakukan dengan cara pengambilan
kemasan SPT atau pengiriman kemasan SPT.
5. SPT
yang penyerahan kemasannya dilakukan dengan cara pengambilan kemasan
SPT oleh UPDDP, maka proses penyegelan kemasan dilakukan oleh
Petugas Pengambil dari UPDDP pada saat melakukan pengambilan
kemasan SPT ke KPP.
G. Ketentuan
Lain-lain

  1. Untuk SPT yang menyatakan lebih bayar, maka atas SPT
    tersebut harus
    difotokopi terlebih dahulu oleh KPP sebelum dilakukan proses
    pengemasan
    SPT.
  2. Kepala KPP agar menjaga kelancaran proses pengemasan
    SPT
    dengan memberikan alokasi petugas yang sesuai untuk Petugas
    Pengemas.
    Alokasi Petugas Pengemas dapat diambil dari Seksi Pelayanan
    atau
    Seksi/Subbagian lainnya.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    Nomor SE-40/PJ/2011
    tanggal 6 Juni 2011 tentang Tata Cara Penerimaan
    dan Pengemasan Surat Pemberitahuan (SPT) di Kantor Pelayanan
    Pajak (KPP) Berkenaan dengan Pengolahan SPT di Pusat
    Pengolahan Data
    dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dicabut dan dinyatakan tidak
    berlaku.
  4. Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2012
    tanggal 28 Desember
    2012 tentang Tata Cara Pengemasan dan Penegasan Pengolahan
    Surat
    Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib
    Pajak Badan
    Sehubungan dengan Pengolahan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan di
    Unit
    Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) dicabut dan dinyatakan
    tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MARDIASMO
NIP 195805101983031004

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak.
error: Content is protected