JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 87/PJ/2017
TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT
PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah
akhir Tahun Pajak; - bahwa periode penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk
Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah sampai
dengan tanggal 31 Maret 2017; - bahwa pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b di atas memerlukan alokasi sumber daya yang
besar, baik dari sisi sistem informasi dan teknologi maupun sumber
daya manusia Direktorat Jenderal Pajak; - bahwa untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak terkait
dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, serta dalam rangka memberi kesempatan bagi Wajib Pajak
untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan
Pajak, perlu adanya kebijakan untuk mengecualikan pengenaan
sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta berdasarkan
Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT), perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi
Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan Tahunan;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI
ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI.
PERTAMA :
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas
waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari
pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan
penyampaian Surat Pemberitahuan.
KEDUA :
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
KETIGA :
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu
paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak; - Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; dan - Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
