Nomor : PENG – 08/PJ.09/2019
TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN
SPT MASA PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO 20 NOVEMBER 2019
Sehubungan dengan adanya gangguan pada sistem informasi Direktorat
Jenderal Pajak, bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 20
November 2019 telah terjadi gangguan aplikasi yang mengakibatkan wajib
pajak tidak dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing. Kami memohon maaf
atas gangguan sistem tersebut
yang mengakibatkan ketidaknyamanan
para pengguna sistem e-Filing.
Sehubungan dengan gangguan
tersebut, Direktur Jenderal
Pajak telah menerbitkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/PJ/2019
tanggal 22 November 2019 dengan pokok-pokok
pengaturan sebagai berikut:
- Bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan
SPT Masa PPh melalui e-Filing tetapi
mengalami kendala
akibat gangguan
sistem tersebut, maka
selama periode 21 November 2019
hingga 26 November 2019 dapat menyampaikan SPT Masa PPh Masa Pajak
Oktober 2019 dalam bentuk
dokumen elektronik melalui saluran
tertentu (e-Filing), secara langsung ke KPP, atau melalui
pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. - Wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Masa Pajak Oktober 2019
sebagaimana dimaksud di atas
dikecualikan dari pengenaan denda keterlambatan
penyampaian SPT Masa.
Salinan Keputusan Dirjen Pajak tersebut dapat diunduh pada laman
www.pajak.go.id.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 November 2019
Direktur,
ttd
Hestu Yoga Saksama
