| A. |
Umum
Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sebagaimana amanat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2012,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu meningkatkan
kepatuhan Wajib
Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, di antaranya
melalui pengawasan pembayaran masa. Data penerimaan
menunjukkan bahwa
rata-rata kontribusi pembayaran masa terhadap penerimaan pajak
nasional
sebesar 75%. |
| B. |
Maksud
dan Tujuan
| 1. |
Maksud
Ketentuan ini dibuat agar terdapat bentuk pengawasan yang
intensif dan optimal terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran
dan
pelaporan oleh WP, mencakup kegiatan penggalian potensi,
pengawasan
kepatuhan, bimbingan, himbauan, konsultasi teknis
perpajakan, rekonsiliasi data, dinamisasi, penerbitan Surat
Tagihan
Pajak (STP), dan usulan pemeriksaan. |
| 2. |
Tujuan
Memberikan keseragaman serta pemahaman yang sama dalam
pelaksanaan pengawasan pembayaran masa di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP)
dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP sebagai bagian dari pengawasan
terhadap
kepatuhan WP. |
|
| C. |
Ruang
Lingkup
| 1. |
Ketentuan
ini mengatur pelaksanaan kegiatan dan prosedur pengawasan
pembayaran masa di KPP dan Kanwil DJP serta tindak lanjutnya.
Pengawasan pembayaran masa dilakukan atas pembayaran seluruh
jenis
pajak yang dilakukan oleh WP sendiri maupun yang dipotong dan
atau dipungut oleh pihak lain, meliputi PPh Pasal 21, PPh
Pasal 22, PPh
Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal
15, PPh
Pasal 25, PPh Pasal 26, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPn BM
Dalam
Negeri, dan PPn BM Impor. |
| 2. |
Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan :
| a. |
Pembayaran
Masa adalah pembayaran pajak yang wajib dilaksanakan oleh WP
untuk setiap masa pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang
berlaku; |
| b. |
Pengawasan
Pembayaran Masa meliputi kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap
pembayaran masa WP baik langsung maupun tidak langsung yang
dilakukan
oleh KPP dan Kanwil DJP pada suatu bulan tertentu; |
| c. |
Kegiatan
yang dilakukan dalam pengawasan pembayaran masa meliputi :
| 1) |
Pengawasan
kepatuhan penyampaian SPT Masa, khususnya
terhadap penyampaian SPT Masa yang wajib disampaikan secara
rutin per
bulan yaitu PPN, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21; |
| 2) |
Bimbingan; |
| 3) |
Himbauan; |
| 4) |
Konsultasi
teknis perpajakan (konseling); |
| 5) |
Rekonsiliasi
data; |
| 6) |
Dinamisasi; |
| 7) |
Kegiatan
penggalian potensi; dan |
| 8) |
Tindak
lanjut :
| a) |
Penerbitan
Surat Tagihan Pajak (STP); dan |
| b) |
Usulan
pemeriksaan. |
|
| 9) |
Pengawasan
Pembayaran STP. |
|
| d. |
Sumber
data pengawasan pembayaran masa berasal dari portal DJP,
terutama data pembayaran WP pada menu Pengawasan Pembayaran
Masa dan
Modul Penerimaan Negara (MPN) serta data lain terkait dengan
potensi WP; |
| e. |
Aplikasi
Pengawasan Pembayaran Masa adalah aplikasi pengawasan yang ada
di dalam sistem administrasi perpajakan antara lain SIDJP,
SIPMOD,
portal DJP, dan Approweb; |
| f. |
Aplikasi
Pengawasan Pembayaran Masa Lainnya adalah aplikasi
pengawasan pembayaran masa yang dibuat sendiri oleh
masing-masing
Kanwil DJP atau KPP selain aplikasi yang tersedia di dalam
sistem
administrasi perpajakan; |
| g. |
Jumlah
pembayaran pajak berdasarkan analisa adalah perkiraan jumlah
pajak yang harus dibayar WP untuk setiap masa pajak yang
nilainya
berdasarkan hasil analisa pembayaran sesuai dengan data
transaksi yang
dilakukan WP; |
| h. |
Jenis
Pembayaran Masa terdiri dari :
| 1) |
Pembayaran
yang dianggap wajar yaitu pembayaran masa yang
jumlah pembayaran
pajaknya dianggap telah sesuai dengan ketentuan; |
| 2) |
Pembayaran
yang dianggap tidak wajar yaitu pembayaran masa
yang jumlahnya mengalami kenaikan atau penurunan setiap
bulannya
dan/atau tidak sesuai ketentuan; |
| 3) |
Tidak
ada pembayaran/nihil. |
|
| i |
Surat
Himbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
berdasarkan hasil penelitian internal untuk meminta
klarifikasi kepada
Wajib Pajak terhadap adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
perpajakan; dan |
| j |
Konseling
adalah sarana yang disediakan bagi Wajib Pajak untuk
melakukan klarifikasi terhadap data yang tercantum dalam Surat
Himbauan. |
| k. |
Surat
Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak
dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda
sebagaimana
diatur dalam pasal 14 Undang-Undang KUP. |
|
|
| D. |
Dasar
- Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;
- Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor
8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah;
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan
Kena Pajak Dan
Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun
2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta
Tata Cara
Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak.
|
| E. |
Strategi
Pengawasan Pembayaran Masa
| 1. |
Pada
dasarnya seluruh WP harus dilakukan pengawasan pembayaran masa. Untuk
KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP
Jakarta
Khusus dan KPP Madya dilakukan terhadap seluruh WP. Sedangkan
di
KPP Pratama yang jumlah WP-nya lebih dari 1.500, prioritas WP
yang
diawasi adalah terhadap 1.500 WP penentu penerimaan
yang diwajibkan untuk dibuat profilnya. |
| 2. |
Dasar
penentuan daftar WP Penentu Penerimaan pada angka 1 di atas adalah :
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ/2012
Tentang
Perubahan KEP-27/PJ/2012
Tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha
bagi WP;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-86/PJ/2012
Tentang Perubahan KEP-26/PJ/2012
Tentang Pemindahan Wajib Pajak Dari
Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal
Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor
Pelayanan
Pajak Madya;
- Surat Edaran Nomor SE-03/PJ/2012
tentang Prosedur
Evaluasi dan Penetapan Wajib Pajak Terdaftar dalam rangka
pelaksanaan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011
tentang tempat
pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak Di Lingkungan
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,
Kantor Pelayanan
Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya; dan
- Surat Direktur
Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Nomor S-415/PJ.08/2011
tanggal 23
Nopember 2011 tentang Pemilihan 1.500 Wajib Pajak Besar Penentu
Penerimaan.
|
|
| F. |
Program
Pengawasan di KPP
Program pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan di KPP
dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
| 1. |
Menyusun
dan menentukan daftar 1.500 WP penentu penerimaan bagi KPP
Pratama serta seluruh WP bagi KPP lingkungan Kanwil DJP Wajib
Pajak
Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP
Madya yang
akan dilakukan pengawasan sesuai dengan Huruf E (2.d); |
| 2. |
Dalam
melakukan kegiatan pengawasan pembayaran masa setiap Account
Representative (AR) diharuskan :
| a. |
Menyusun
tabelaris pengawasan pembayaran masa :
| 1) |
Perbandingan
masa pajak sekarang, masa pajak sebelumnya dan masa
pajak yang sama pada tahun sebelumnya untuk setiap jenis pajak
atas
seluruh WP yang diawasi sesuai dengan ketentuan surat edaran
ini; |
| 2) |
Melakukan
analisa kewajaran serta melakukan tindak lanjut atas
pengawasan pembayaran masa yang meliputi :
| a) |
Pembayaran
yang dianggap wajar; |
| b) |
Pembayaran
yang dianggap tidak wajar; |
| c) |
Tidak
ada pembayaran/nihil. |
|
| 3) |
Melakukan
tindak lanjut atas pengawasan pembayaran masa yang meliputi :
| a) |
himbauan
dan konseling; |
| b) |
tindak
lanjut himbauan dan konseling;
| i. |
usulan
pemeriksaan |
| ii. |
memantau
realisasi pembayarannya. |
|
|
|
| b. |
Format
Tabelaris Pengawasan Pembayaran Masa dan tindak lanjutnya sesuai
dengan Lampiran II.a; |
|
| 3. |
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) melakukan kompilasi
kegiatan AR sesuai tabelaris tersebut, melakukan analisa dan
membuat
laporan evaluasi dengan format sesuai Lampiran III sebagai
bahan
pertimbangan Kepala Kantor dalam mengambil keputusan mengenai
pengawasan pembayaran masa terkait pengamanan penerimaan; |
| 4. |
Kepala
Seksi PDI melakukan kompilasi berdasarkan laporan evaluasi yang dibuat
Kepala Seksi Waskon sesuai Lampiran II.b; |
| 5. |
Kepala
KPP melakukan evaluasi secara keseluruhan atas pelaksanaan
pengawasan pembayaran masa sebagai dasar untuk penentuan
kebijakan
dalam rangka pengamanan penerimaan dan peningkatan kepatuhan
WP; dan |
| 6. |
Tata
cara pengawasan pembayaran masa dilaksanakan sebagaimana Lampiran I
surat edaran ini. |
|
| G. |
Program
Pengawasan di Kanwil DJP
Program pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan di Kanwil DJP
dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Meneliti
kebenaran dan keakuratan daftar 1.500 WP penentu penerimaan setiap KPP
di wilayah kerjanya sebagaimana ditentukan dalam huruf E;
- Mengompilasi laporan bulanan dari KPP yang ada di
wilayah kerjanya;
- Mengevaluasi
dan menganalisis pengawasan pembayaran masa per jenis pajak, per KPP
sesuai laporan yang disampaikan oleh KPP serta melaporkan
hasil
evaluasinya sesuai format Lampiran IV;
- Memberikan bimbingan dan asistensi pelaksanaan
pengawasan pembayaran masa secara aktif kepada KPP di wilayah
kerjanya; dan
- Memberikan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan
hasil analisa pengawasan pembayaran masa kepada KPP.
|
| H. |
Lain-Lain
| 1. |
Pelaksanaan
pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan oleh KPP dan
Kanwil DJP dilakukan dengan memanfaatkan data pengawasan
pembayaran
masa yang dapat diakses melalui portal DJP, terutama data
pembayaran WP
pada menu Pengawasan Pembayaran Masa dan Modul Penerimaan
Negara (MPN)
serta data lain terkait dengan potensi WP; |
| 2. |
Dalam
melakukan pengawasan pembayaran masa, Kanwil DJP atau KPP
menggunakan aplikasi pengawasan pembayaran masa yang telah
tersedia di
sistem administrasi perpajakan; |
| 3. |
Bagi
Kanwil DJP atau KPP yang telah mempunyai Aplikasi Pengawasan
Pembayaran Masa Lainnya tetap dapat memanfaatkan dengan
menyesuaikan
format sesuai dengan surat edaran ini; |
| 4. |
Pelaporan
pengawasan pembayaran masa diatur sebagai berikut :
| a. |
Pelaporan
hasil analisa Pengawasan Pembayaran Masa dilakukan setiap bulan
kegiatan; |
| b. |
KPP
mengirim laporan hasil pengawasan pembayaran masa kepada Kepala
Kanwil DJP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan
format
sebagaimana Lampiran II.b; |
| c. |
Kanwil
DJP mengirim laporan hasil pengawasan pembayaran masa beserta
evaluasinya dari seluruh KPP di wilayah kerjanya :
| 1) |
Kepada
Direktur Jenderal Pajak u.p Direktur Potensi, Kepatuhan
dan Penerimaan dengan format sebagaimana Lampiran II.c dan
Lampiran IV surat edaran ini serta melampirkan laporan dari
KPP; dan |
| 2) |
Dilaporkan
paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dalam bentuk
softcopy dalam format Microsoft Excel melalui e-mail ke :
kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id. |
|
|
| 5. |
Ketentuan
dalam surat edaran ini berlaku mulai bulan kegiatan Januari 2012 dan
tahun-tahun berikutnya; |
| 6. |
Khusus
untuk pelaporan bulanan sebelum terbitnya surat edaran ini
tetap menggunakan format laporan sesuai surat edaran
pembayaran masa
sebelumnya; |
| 7. |
Dengan
ditetapkannya surat edaran ini maka Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2011
tanggal 31 Maret 2011 tentang
Pengawasan Pembayaran Masa Pada Tahun 2011 dinyatakan tidak
berlaku. |
|