NOMOR : SE – 4/BC/2011
TENTANG
PENGAWASAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TRADISIONAL
SEBAGAI BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DIPUNGUT CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
A. | Umum
Bagi masyarakat di beberapa daerah, minuman mengandung etil alkohol (yang selanjutnya disebut MMEA) tradisional yang dibuat secara sederhana telah menjadi sumber mata pencaharian secara turun temurun, sehingga dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu dilakukan pengawasan terhadap MMEA tradisional sebagai barang kena cukai yang tidak dipungut cukai. |
||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menjadi pedoman pelaksanaan dalam pengawasan terhadap MMEA tradisional sebagai barang kena cukai yang tidak dipungut cukai. |
||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
|
||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
|
||||||||||||||||||||||||||
E. | Pokok Pengaturan
|
pada tanggal 24 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001