Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 38/PJ/2011

PENGAWASAN KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK BENDAHARA PEMERINTAH

 

31 Mei 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 38/PJ/2011

TENTANG

PENGAWASAN KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
WAJIB PAJAK BENDAHARA PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
Bendahara Pemerintah, bersama ini diinstruksikan hal-hal sebagai
berikut :

I.  PENGAWASAN
OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)

1. Menginventarisir
Wajib Pajak Bendahara Pemerintah terdaftar dan efektif di wilayah
kerjanya, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga
negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, 
termasuk juga pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi
yang sama.
2. Memisahkan
antara Bendahara Pemerintah yang berkewajiban melaksanakan
kegiatan pemotongan dan/atau pemungutan atas
pembayaran/pengeluaran dana yang bersumber dari APBN dan yang
bersumber dari APBD.
3. Memanfaatkan
Data Pagu APBN 2011 per Satker dan aplikasi Pengawasan
Pembayaran Bendahara yang ada di portal Direktorat Jenderal
Pajak pada menu Aplikasi di sub menu Analisa Data.
4. Melakukan
penelitian dan pengawasan kewajaran pembayaran pajak masing-masing
Wajib Pajak Bendahara dalam tahun berjalan, serta tahun 2010,
2009, 2008 dan 2007 yang meliputi pembayaran PPh Pasal 21, PPh
Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2  dan PPN
dengan membandingkannya dengan realisasi penyerapan DIPA pada
tahun pajak tersebut.
5. Menunjuk
salah satu Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk mengkoordinir
pengawasan kepatuhan pembayaran pajak Wajib Pajak Bendahara.
6. Melaporkan
hasil pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Bendahara untuk
tahun berjalan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atasannya masing-masing setiap bulan paling
lambat tanggal 20 bulan berikutnya sebagaimana format terlampir
dalam bentuk file microsoft excel (Lampiran 1) disertai surat
pengantar dalam bentuk hard copy (Lampiran 5).
7. Laporan
atas pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
Bendahara tahun pajak 2010, 2009, 2008 dan 2007
disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak atasannya hanya satu kali, yaitu bersamaan dengan pelaporan
kegiatan bulan Juli 2011 dalam bentuk file microsoft excel
(Lampiran 2).
II. PENGAWASAN
OLEH KANTOR WILAYAH DJP

1. Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memberikan bimbingan dan
asistensi pengawasan kepatuhan pembayaran Wajib Pajak
Bendahara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah
kerjanya.
2. Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memonitor kepatuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak Bendahara tiap Kantor Pelayanan Pajak melalui
aplikasi Pengawasan Pembayaran Bendahara yang ada di portal
DJP pada menu Aplikasi di sub menu Analisa Data.
3. Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaporkan hasil pengawasan
kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Bendahara tahun berjalan
kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan setiap
bulan melalui email ke alamat pkp.potensi_bendahara@pajak.go.id
paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya sebagaimana format
terlampir dalam bentuk file microsoft excel (Lampiran 1
& 3) disertai surat pengantar dalam bentuk hard copy (Lampiran
6).
4. Untuk
pelaporan Wajib Pajak Bendahara tahun pajak 2010, 2009, 2008 dan 2007
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaporkan
melalui email ke alamat pkp.potensi_bendahara@pajak.go.id
bersamaan dengan pelaporan kegiatan bulan Juli 2011 dalam
bentuk file microsoft excel (Lampiran 2 & 4).
III.  LAIN-LAIN

1. Untuk
sarana komunikasi tentang pengawasan WP Bendahara, disediakan fasilitas
forum diskusi dengan alamat :
pkp.potensi_bendahara@pajak.go.id.
2. Format
file dalam bentuk microsoft excel dengan format nama file sebagai
berikut :

a. Untuk
KPP : bendahara_nama kpp_nama bulan.xlsx
contoh : bendahara_kpp pratama banda aceh_maret.xlsx
b. Untuk
Kanwil : bendahara_nama kanwil_nama bulan.xlsx
contoh : bendahara_kanwil nad_maret.xlsx
3. Surat
Edaran ini berlaku mulai bulan Januari 2011. Untuk pelaporan pertama
merupakan kumulatif kegiatan dari bulan Januari sampai dengan
diterbitkannya Surat Edaran ini.
4. Dengan
berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-87/PJ/2010
tanggal 11 Agustus 2010 tentang Penggalian Potensi dan
Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Pajak Wajib Pajak Bendahara
dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
error: Content is protected