Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 77/PJ/2010

PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

 

12 Juli 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 77/PJ/2010

TENTANG

PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-32/PJ/2010
tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan
Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang
pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
2. Pedagang
Pengecer sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah orang pribadi yang
melakukan:

  1. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran;
    dan/atau
  2. penyerahan jasa,

melalui suatu tempat usaha.

3. WP
OPPT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut (diterbitkan NPWP
cabang) dan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib
Pajak.
4. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada butir 3 juga berlaku dalam hal
tempat usaha dan tempat tinggal WP OPPT berada dalam wilayah kerja KPP
yang sama.
5. Dalam
hal tempat tinggal WP OPPT sekaligus juga merupakan tempat usaha
WP OPPT, terhadap WP OPPT tersebut hanya diterbitkan NPWP domisili
(tidak perlu diterbitkan NPWP cabang).
6. Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk WP OPPT
ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari
masing-masing tempat usaha tersebut.
7. Pembayaran
angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 6
dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor
Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan
NPWP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3
dan butir 4.
8. Pembayaran
angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 7
merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun
pajak yang bersangkutan.
9. WP
OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan Surat
Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi
Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
PPh Pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada
Surat Setoran Pajak.
10. WP
OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan
pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi
Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Dalam
hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di
tempat tinggalnya maka WP OPPT tersebut tidak wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 di KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal.
12. Terhadap
Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak termasuk WP
OPPT tapi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-32/PJ/2010
termasuk sebagai WP OPPT maka angsuran PPh Pasal 25
sejak Masa Pajak Juli 2010 mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
pada butir 6.
13. Pembayaran
PPh Pasal 25 yang dilakukan:

  1. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum
    melewati batas
    akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009;
    atau
  2. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan,
    dikenai sanksi
    administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a)
    dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.
14. WP
OPPT yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25
sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
15. Dalam
rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 25 WP OPPT,
dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat
    usaha WP OPPT harus melakukan:

    1) sosialisasi
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010
    tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib
    Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
    2) penyisiran
    tempat-tempat usaha yang memenuhi kriteria WP OPPT di wilayah kerjanya
    masing-masing ;
    3) himbauan
    kepada WP OPPT untuk melaksanakan kewajiban pembayaran
    angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT dengan format Surat Himbauan sebagaimana
    lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
    4) penerbitan
    STP kepada WP OPPT yang tidak menyampaikan Surat
    Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo
    pelaporan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009;
    5) pengiriman
    alat keterangan atas pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP
    OPPT selama 1 (satu) Tahun Pajak kepada KPP yang wilayah kerjanya
    meliputi tempat tinggal WP OPPT.
  2. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP
    OPPT melakukan
    equalisasi terhadap alat keterangan yang diterima dengan data SPT
    Tahunan PPh WP OP yang disampaikan WP OPPT yang bersangkutan.
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta
    untuk melakukan
    pengawasan atas pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi WP OPPT oleh
    KPP yang berada di wilayah kerjanya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
error: Content is protected