Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 87/PJ/2009

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-49/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

 

7 September 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 87/PJ/2009

TENTANG

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-49/PJ/2009
TENTANG TATA CARA
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, bersama ini
disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk
dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (PP 80) diatur bahwa atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) tidak dapat
diajukan keberatan.
2. Pengajuan
keberatan harus memenuhi persyaratan, yaitu :

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah
    pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
    penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan
    yang menjadi dasar penghitungan;
  3. 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1
    (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak,
    atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
  4. melunasi pajak yang masih harus dibayar paling
    sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam
    pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
  5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
    tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal
    pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak
    dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat
    dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force
    majeur);dan
  6. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau ditandatangani
    oleh kuasa Wajib Pajak. Permohonan yang ditandatangani oleh kuasa harus
    dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 32 Undang-Undang KUP.

Syarat sebagaimana dimaksud huruf d hanya berlaku untuk pengajuan
keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang berkaitan dengan Surat
Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
2008 dan seterusnya.

3. Keberatan
dapat diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
4. Keberatan
yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
angka 2 tidak dipertimbangkan sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak
menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan kepada Wajib Pajak
diberitahukan secara tertulis dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
5. Surat
keberatan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau
ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam
wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
    dengan bukti pengiriman surat; atau
  4. dengan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau
    Application Service Provider (ASP).
6. Pembukuan,
catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan
pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian
keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau
keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh
Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.
7. Dalam
hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain
yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan tetapi
diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta
diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan,
catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan
oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian
keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang
disengketakan.
8. Dalam
hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain
yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan dan keberatan
tetapi diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses
keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau
keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak
tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan,
sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan.
9. Permintaan
kehadiran Wajib Pajak sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan,
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dimaksudkan
bahwa kehadiran Wajib Pajak untuk memperoleh penjelasan atau memberikan
keterangan mengenai keberatannya. Pemberian keterangan tersebut
dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut.
10. Apabila
Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk hadir sebagaimana telah
diberitahukan dengan SPUH:

  1. dibuat Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak dengan
    menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
    VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;dan
  2. proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
11. Wajib
Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan sebelum tanggal diterimanya
SPUH oleh Wajib Pajak.
12. Wajib
Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dalam rangka proses penyelesaian
keberatan dan kuasa Wajib Pajak tersebut harus menyerahkan Surat Kuasa
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
13. Dengan
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, ketentuan
mengenai Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007
tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan
Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang
tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak berlaku
14. Prosedur
penanganan keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
Nomor SE-02/PJ.07/2007
tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan,
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PER-49/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan
    Kantor Pusat DJP.
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected