SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 1/PJ.04/2009
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-4/PJ/2008
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 197/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tersebut menggantikan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 520/PJ/2000
tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah :
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak diwajibkan
menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan
pencatatan adalah : - Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan memilih
untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto;dan - Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha dan/atau pekerjaan bebas. - Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
dan/atau pekerjaan bebas yang bermaksud menyelenggarakan
pencatatan harus memperhatikan ketentuan tentang batasan peredaran
dan/atau penerimaan bruto bagi Wajib Pajak yang diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat
(7) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008. - Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf a yang bermaksud menyelenggarakan pencatatan harus
memiliki catatan-catatan meliputi: - peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima
dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang
penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai
pajak bersifat final; - penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha
dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek
pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk
biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan tersebut; dan/atau - penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan
yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari
kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari
luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. - Selain harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 3, Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 huruf a harus menyelenggarakan pencatatan atas
harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan
kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak
digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.