Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 1/PJ.04/2009

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

 

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 1/PJ.04/2009

TENTANG

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-4/PJ/2008
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 197/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tersebut menggantikan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 520/PJ/2000
tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak diwajibkan
    menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan
    pencatatan adalah :
    1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
      dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan perpajakan memilih
      untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma
      Penghitungan Penghasilan Neto;dan
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan
      usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
    dan/atau pekerjaan bebas yang bermaksud menyelenggarakan
    pencatatan harus memperhatikan ketentuan tentang batasan peredaran
    dan/atau penerimaan bruto bagi Wajib Pajak yang diperbolehkan
    menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma
    Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat
    (7) Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008.
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada angka 1
    huruf a yang bermaksud menyelenggarakan pencatatan harus
    memiliki catatan-catatan meliputi:
    1. peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima
      dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang
      penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai
      pajak bersifat final;
    2. penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha
      dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek
      pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk
      biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan
      memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
    3. penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan
      yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari
      kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari
      luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  4. Selain harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana
    dimaksud dalam angka 3, Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana
    dimaksud dalam angka 1 huruf a harus menyelenggarakan pencatatan atas
    harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan
    kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak
    digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
     
error: Content is protected