8 Agustus 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ/2008
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ/2008
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-116/PJ./2007
TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI
PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2008
Tanggal 4 Juli 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-116/PJ./2007
tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan
Objek Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan salinan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dan beberapa hal yang perlu
diperhatikan sebagai berikut :
diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2008
Tanggal 4 Juli 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-116/PJ./2007
tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan
Objek Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan salinan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dan beberapa hal yang perlu
diperhatikan sebagai berikut :
- Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi
untuk Unit Perumahan:. - NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah); dan - NJOP Bangunan paling rendah Rp 350.000,00/m2
(tiga ratus lima puluh ribu rupiah per meter persegi). - Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi
untuk Unit Apartemen adalah yang memiliki NJOP Bumi dan Bangunan paling
rendah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). - Dalam menentukan objek pajak sasaran ekstensifikasi agar
menggunakan skala prioritas, dengan mengutamakan/memprioritaskan objek
pajak yang memiliki NJOP bumi dan bangunan yang lebih tinggi.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat
Jenderal Pajak; - Para Direktur
dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.