Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 80/PJ/2011

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2011 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

 

31 Oktober 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 80/PJ/2011

TENTANG

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2011
TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-31/PJ/2011
tentang Percepatan Pelaksanaan Perekaman
Surat Pemberitahuan (SPT), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:

1. Peraturan
dimaksud untuk menjadi pedoman dalam rangka percepatan
pelaksanaan perekaman SPT untuk mengatasi banyaknya SPT yang belum
direkam dengan ketentuan perekaman SPT harus diselesaikan paling lambat
tanggal 30 September 2012;
2. SPT
sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah SPT Tahunan Pajak
Penghasilan termasuk pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT
Masa termasuk pembetulan SPT Masa dengan kriteria :

  1. SPT Lengkap dan elemen SPT Induk dan Lampirannya
    belum seluruhnya direkam;
  2. SPT Lengkap yang disampaikan sampai dengan 31
    Desember 2011;
  3. SPT yang pengolahannya tidak dilakukan oleh Pusat
    Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
3. Kebutuhan
dana untuk percepatan perekaman SPT agar mengoptimalkan
anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing
Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk tahun 2011, KPP segera
melaksanakan pengadaan jasa Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan
mengenai Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemerintah. Sedangkan untuk tahun
2012, KPP agar melaksanakan revisi DIPA tahun anggaran 2012 sesuai
dengan ketentuan yang berlaku untuk membiayai perekaman SPT melalui
jasa Pihak Ketiga;
4. Kepala
KPP menginventarisasi jumlah SPT yang belum direkam dan
menetapkan target penyelesaian perekaman SPT untuk tahun 2011 dan tahun
2012. Untuk tahun 2011, penetapan target agar disesuaikan dengan dana
yang tersedia dalam DIPA masing-masing KPP. Sedangkan untuk tahun 2012,
penetapan target didasarkan pada sisa jumlah SPT yang belum selesai
direkam di tahun 2011. Kepala KPP melaporkan kegiatan inventarisasi
jumlah SPT setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah
DJP. Tata Cara Persiapan Percepatan Perekaman SPT adalah sebagaimana
diatur dalam Lampiran I;
5. Kepala
KPP menyiapkan sarana dan prasarana pendukung perekaman SPT secara
optimal, antara lain:

  1. Area
    khusus perekaman di KPP dengan komputer yang terkoneksi dengan jaringan
    komunikasi data dan dapat menjamin keamanan data. Dalam hal area khusus
    perekaman tidak dapat disiapkan, KPP menyediakan area lain di KPP
    tersebut sepanjang keamanan data tetap terjamin;
  2. User Account Khusus perekaman untuk Tenaga Kerja
    Pihak Ketiga yang digunakan selama masa percepatan pelaksanaan
    perekaman SPT;
  3. Perangkat
    komputer yang akan dipergunakan dalam perekaman SPT. Apabila tidak
    mencukupi, Kepala KPP agar mengoptimalkan perangkat komputer yang
    tersedia;
  4. Akses terhadap Aplikasi SIPMOD atau SIDJP untuk
    Tenaga
    Kerja Pihak Ketiga dengan mengacu pada Pedoman Akses Pihak Ketiga
    (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-159/PJ/2010 Tentang
    Pedoman Akses Pihak Ketiga);
  5. Tanda pengenal Tenaga Kerja Pihak Ketiga.
6. KPP,
Pihak Ketiga, dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga wajib menandatangani
Pakta Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement (NDA)
sebagaimana diatur dalam Lampiran II.1 dan Lampiran II.2;
7. Kepala
KPP bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan perekaman SPT
oleh Pihak Ketiga dan melaporkan kegiatan perekaman SPT setiap 1 (satu)
bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Tata Cara Perekaman SPT
yang Dilakukan oleh Tenaga Kerja Pihak Ketiga adalah sebagaimana diatur
dalam Lampiran III;
8. Kepala
Kantor Wilayah DJP melakukan pengawasan dan pemantauan serta
melaporkan hasil kegiatan tersebut setiap 1 (satu) bulan sekali kepada
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan. Tata Cara Pengawasan,
Pemantauan dan Pelaporan atas Kegiatan Perekaman SPT sebagaimana diatur
dalam Lampiran IV;
9. Perekaman
SPT yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011 mengacu pada
ketentuan sebagai berikut:

  1. Atas
    SPT Tahunan, perekaman SPT mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor 19/PJ/2009
    tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan
    Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2010;
  2. Atas SPT Masa, perekaman SPT mengacu pada ketentuan
    yang berlaku.
10. Dalam
pelaksanaan pengadaan jasa Pihak Ketiga, KPP agar memperhatikan
hal-hal yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di
atas dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
11. Formulir,
Laporan, dan Buku yang dipergunakan dalam percepatan
pelaksanaan perekaman SPT adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected