Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 260/PJ.01/2017

PENGANGKATAN PERTAMA PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN SESUAI DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ/2017

 

22 Juni 2017

PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 260/PJ.01/2017

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DI
LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN SESUAI DENGAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ/2017

Sehubungan dengan telah
ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2017
tanggal 22 Juni 2017 tentang Pengangkatan Pertama Para Pejabat
Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan, kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut,
    Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan pengangkatan pertama para
    Pemeriksa Pajak sejumlah 309 orang dalam jabatan, tempat kedudukan
    lama, dan kedudukan barunya terhitung sejak tanggal pelantikan;
  2. ketentuan terkait pelantikan para Pejabat Fungsional
    Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan lebih
    lanjut;
  3. dalam hal terdapat Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang
    tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
    sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut,
    Kepala Unit Kerja agar:
    1. menerbitkan Berita Acara Tidak Mengikuti Pelantikan lebih
      dari 30 (tiga puluh) hari;
    2. menetapkan keputusan penempatan pegawai tersebut sebagai
      pelaksana pada unit eselon IV di lingkungan unit kerja masing-masing;
      dan
    3. menyampaikan salinan keputusan penempatan pada unit
      eselon IV tersebut kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan paling
      lambat tanggal 31 Juli 2017;
  4. kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
    lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta
    Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi
    Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian
    Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
    Negara;
  5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    tersebut akan disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem
    Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing
    pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit
kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2017
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Arfan
NIP 196105261983021001

 
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak

error: Content is protected