11 Desember 2009
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 10/PJ.09/2009
NOMOR : PENG – 10/PJ.09/2009
TENTANG
PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN
Sehubungan dengan
kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
(SPT Tahunan PPh) makin dekat, dengan ini diumumkan bahwa :
kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
(SPT Tahunan PPh) makin dekat, dengan ini diumumkan bahwa :
- Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim
ke alamat Wajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri
formulir SPT Tahunan PPh (sesuai Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan). - Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP); - Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang
beroperasi,
atau dapat juga diunduh
(download) dari website www.pajak.go.id
(download) dari website www.pajak.go.id
- Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan
dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan
formatnya. - Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak
dipungut biaya apapun. - Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi
Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) setempat.
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 11 Desember 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562