Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 10/PJ.09/2009

PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

 

11 Desember 2009

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 10/PJ.09/2009

TENTANG

PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN

Sehubungan dengan
kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
(SPT Tahunan PPh) makin dekat, dengan ini diumumkan bahwa :

  1. Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim
    ke alamat Wajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri
    formulir SPT Tahunan PPh (sesuai Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan).
  2. Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :
    1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
    2. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
      (KP2KP);
    3. Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang
      beroperasi, 
atau dapat juga diunduh
(download) dari website www.pajak.go.id
  1. Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan
    dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan
    formatnya.
  2. Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak
    dipungut biaya apapun.
  3. Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi
    Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
    Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
    Perpajakan (KP2KP) setempat.

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.

Jakarta, 11 Desember 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562

error: Content is protected