KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109/PMK.03/2018
TENTANG
PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk pembaruan Sistem Administrasi
Perpajakan telah
diterbitkan Peraturan
Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan
Sistem Administrasi Perpajakan; - bahwa untuk menyusun ketentuan mengenai pengadaan
barang
dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilakukan koordinasi dengan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
Peraturan
Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem
Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem
Administrasi Perpajakan;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); - Peraturan
Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan
Sistem Administrasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2018 Nomor 74);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA UNTUK
PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu
melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem
Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang
dan/atau Jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa yang
berhubungan dengan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi
kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. - Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran. - Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. - Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja. - Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen
Pengadaan yang
ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan proses
pemilihan Penyedia barang dan/atau
jasa yang menjadi lingkup dari
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. - Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PPHP
adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
Pengadaan Barang dan/atau Jasa. - Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri
selaku PA
untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau
jasa yang menjadi lingkup dari
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. - Agen Pengadaan adalah badan yang
ditetapkan oleh
Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau
jasa yang menjadi lingkup
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. - Penyedia adalah perorangan atau badan hukum, yang
menjalankan
kegiatan usaha, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
yang menyediakan barang dan/atau jasa berdasarkan kontrak. - Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
yang
selanjutnya disingkat Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling
sedikit memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan,
jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa, spesifikasi teknis barang
dan/atau jasa, perkiraaan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak
yang harus dibebankan. - Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP
adalah
dokumen yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA yang paling sedikit
memuat Spesifikasi Teknis/KAK, pemaketan pekerjaan, dasar hukum
pelaksanaan pengadaan, metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa,
tanggal rencana, dan Pelaksana Pengadaan. - Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan adalah sistem
informasi
yang dibuat dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyusun dan mengumumkan RUP. - Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP
adalah
dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling kurang memuat Harga
Perkiraan Sendiri, rancangan kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK dan usulan
calon Penyedia yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia
dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung. - Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan
oleh
Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus
ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia. - Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang
dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia. - Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut HPS adalah
perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK. - Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia
dan
mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak,
prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam
pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan
communication. - Jasa Konsultansi Perorangan adalah jasa layanan profesional
orang perorangan yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang
keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). - Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah jasa layanan
profesional
berbentuk badan usaha yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai
bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). - Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat
APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional
melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada
Menteri. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
RUANG LINGKUP PENGADAAN
Pasal 2
| (1) | Pembaruan Sistem administrasi perpajakan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dengan dukungan dari instansi terkait. |
| (2) | Direktur Jenderal Pajak adalah pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai pemilik proyek pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan:
|
PELAKU PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
Bagian Kesatu
Pelaku Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Pasal 3
Pelaku pengadaan untuk Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. Pelaksana Pengadaan; dan
d. PPHP.
PA/KPA
Pasal 4
| (1) | PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. |
| (2) | Selain memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA memiliki tambahan tugas dan kewenangan untuk menetapkan:
|
| (3) | Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
dilimpahkan kepada KPA. |
| (4) | KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. |
PPK
Pasal 5
| (1) | PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. |
| (2) | Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK memiliki tambahan tugas dan kewenangan untuk:
|
Pelaksana Pengadaan
Pasal 6
| (1) | Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
|
| (2) | Penentuan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak. |
| (3) | Direktur Jenderal Pajak mengusulkan Agen Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:
|
| (1) | Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
|
| (2) | Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
dengan jumlah personel Aparatur Sipil Negara lebih banyak dari pada |
| (3) | Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari personel yang memiliki keahlian di bidang:
dengan personel berjumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) personel dan |
| (4) | Pengambilan keputusan oleh Tim Pengadaan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. |
| (5) | Personel yang memiliki keahlian di bidang pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memiliki sertifikat di bidang pengadaan. |
| (6) | Personel Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d harus memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang yang diperlukan. |
| (1) | Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
|
| (2) | Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Agen Pengadaan melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak. |
PPHP
Pasal 9
PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memiliki tugas
memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tenaga Ahli dan/atau Pihak Lain yang Kompeten untuk
Membantu PA/KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan,
dan/atau PPHP
Pasal 10
| (1) | Tenaga ahli untuk membantu PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas perorangan yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditetapkan oleh PA. |
| (2) | Tenaga ahli untuk membantu KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a terdiri atas perorangan yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditetapkan oleh KPA berdasarkan usulan dari PPK. |
| (3) | Pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas badan atau instansi yang memiliki kompetensi di bidang tertentu dan ditetapkan oleh PA. |
| (4) | Pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a terdiri atas badan atau instansi yang memiliki kompetensi di bidang tertentu dan ditetapkan oleh KPA. |
| (5) | Tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) memiliki tugas membantu pelaksanaan tugas PA, KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP sesuai dengan penugasan. |
Panel Seleksi
Pasal 11
| (1) | Panel seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e terdiri atas personel yang memiliki keahlian di bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan. |
| (2) | Panel seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
dengan personel berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) personel |
| (3) | Panel seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh personel yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara. |
| (4) | Panel seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA. |
| (5) | Panel seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan kewenangan melakukan penilaian presentasi dan wawancara untuk Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan. |
| (6) | Hasil penilaian presentasi dan wawancara yang dilakukan oleh panel seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan beserta rekomendasinya. |
Honorarium Pelaku Pengadaan
Pasal 12
PA/KPA, PPK dan PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tenaga ahli
dan/atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a, panel seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf e, dan Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PENGADAAN
BARANG DAN/ATAU JASA
Bagian Kesatu
Perencanaan Umum Pengadaan
Pasal 13
Perencanaan umum pengadaan meliputi kegiatan sebagai berikut:
- melakukan analisis kebutuhan;
- menyusun Spesifikasi Teknis/KAK;
- menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan; dan
- menyusun dan menetapkan RUP.
Analisis Kebutuhan
Pasal 14
| (1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dengan mempertimbangkan kondisi barang dan/atau jasa yang telah ada, dimiliki, atau dikuasai. |
| (2) | Hasil analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen analisis kebutuhan yang paling sedikit memuat:
|
Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK
Pasal 15
| (1) | Berdasarkan hasil analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyusun Spesifikasi Teknis/KAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b. |
| (2) | Spesifikasi Teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok-pokok:
|
| (3) | Direktur Jenderal Pajak mengajukan usulan Spesifikasi Teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri dengan memperhatikan tata kelola yang baik. |
| (4) | Berdasarkan usulan Spesifikasi Teknis/KAK yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan Spesifikasi Teknis/KAK sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (5) | Direktur Jenderal Pajak bertanggung jawab secara substantif dan teknis atas Spesifikasi Teknis/KAK yang diusulkan. |
Penyusunan dan Penetapan Pelaku Pengadaan
Pasal 16
| (1) | Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditetapkan oleh PA berdasarkan usulan Direktur Jenderal Pajak. |
| (2) | PA menetapkan personel Tim Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Penetapan PPK dan PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. |
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan
Pasal 17
| (1) | Berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK yang telah ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak mengusulkan RUP kepada PA. |
| (2) | Usulan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
| (3) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA dapat:
|
| (4) | Dalam hal PA menyetujui usulan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, PA menetapkan RUP dengan menandatangani dokumen RUP dimaksud. |
| (5) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pajak melakukan perbaikan atas usulan RUP. |
| (6) | RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
| (7) | PA/KPA mengumumkan RUP yang telah disetujui kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau melalui salah satu laman di lingkungan Kementerian Keuangan. |
| (8) | Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit berisi:
|
| (9) | RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan
Pasal 18
| (1) | Berdasarkan RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), PPK menyusun DPP yang paling sedikit memuat:
|
| (2) | Calon Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh dari hasil kajian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (3) | Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang berisi daftar calon Penyedia yang dianggap mampu berdasarkan urutan prioritas. |
| (4) | DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK setelah meminta pendapat dari Direktur Jenderal Pajak, Pelaksana Pengadaan, dan/atau tenaga ahli/pihak yang kompeten. |
| (5) | DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh PPK kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia. |
Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia
Pasal 19
| (1) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), Pelaksana Pengadaan menyusun Dokumen Pemilihan Penyedia. |
| (2) | Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
| (3) | Pelaksana Pengadaan meminta pendapat kepada Direktur Jenderal Pajak dan/atau PPK dalam menyusun Dokumen Pemilihan Penyedia. |
| (4) | Penetapan Dokumen Pemilihan Penyedia dilakukan oleh:
|
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri
Pasal 20
| (1) | PPK menyusun HPS untuk Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a berdasarkan keahlian dan bersumber dari:
|
| (2) | HPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost). |
| (3) | HPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara. |
| (4) | Penyusunan HPS tidak diperlukan untuk pengadaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pengadaan Sistem Informasi
Pasal 21
| (1) | Pengadaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui:
|
| (2) | Kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. |
| (3) | Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak, yang paling sedikit memuat:
|
| (4) | Dalam hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
| (5) | Spesifikasi Teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dimuat dalam usulan RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). |
| (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pengadaan Jasa Konsultansi
Pasal 22
| (1) | Pengadaan jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat berbentuk:
|
| (2) | Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
|
| (3) | Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
|
| (4) | Kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 meliputi:
untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. |
| (5) | Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak, yang paling sedikit memuat:
|
| (6) | Dalam hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
|
| (7) | Spesifikasi Teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dimuat dalam usulan RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). |
| (8) | Ketentuan lebih lanjut mengenai:
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pengadaan Agen Pengadaan
Pasal 23
| (1) | Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan oleh Tim Pengadaan. |
| (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pengadaan Barang dan/atau Jasa Lainnya
Pasal 24
| (1) | Pengadaan barang dan/atau jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dengan nilai kontrak tidak melebihi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung. |
| (2) | Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada Penyedia barang dan/atau jasa luar negeri. |
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
PRAKUALIFIKASI, TENDER, ATAU SELEKSI GAGAL
Bagian Satu
Kriteria Prakualifikasi, Tender, atau Seleksi Gagal
Pasal 25
| (1) | Prakualifikasi dinyatakan gagal dalam hal setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi. |
||||||||||
| (2) | Tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a atau seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dan Pasal 22 ayat (3) huruf a dinyatakan gagal apabila:
|
Tindak Lanjut Prakualifikasi, Tender atau Seleksi Gagal
Pasal 26
| (1) | Dalam hal Prakualifikasi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pelaksana Pengadaan segera melakukan prakualifikasi ulang. |
| (2) | Dalam hal tender atau seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pelaksana Pengadaan segera menindaklanjuti dengan:
|
| (3) | Dalam hal untuk melaksanakan prakualifikasi ulang, tender ulang, atau seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
| (4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan dan jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa. |
| (5) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada pelaksana pengadaan sebagai dasar pelaksanaan prakualifikasi ulang, tender ulang, atau seleksi ulang. |
| (6) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melakukan prakualifikasi ulang, tender ulang, atau seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
| (7) | Dalam hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA. |
| (8) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
| (9) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
| (10) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit memuat:
|
| (11) | Metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf d berupa:
|
| (12) | Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b dilakukan dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang atau seleksi ulang, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (13) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. |
| (14) | Berdasarkan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (13) PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan, sebagai dasar pelaksanaan Penunjukan Langsung, prakualifikasi ulang, tender ulang atau seleksi ulang. |
PENGAWASAN
Pasal 27
| (1) | Menteri melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang dan/atau Jasa untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui APIP. |
| (2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau kegiatan pengawasan lainnya. |
| (3) | Atas permintaan Menteri, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. |
PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 28
| (1) | Masyarakat dapat menyampaikan laporan/pengaduan terkait Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan kepada Menteri dan aparat penegak hukum. |
| (2) | Penyampaian laporan/pengaduan mengenai Pengadaan Barang dan/atau Jasa terkait pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diterima melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan. |
| (3) | APIP menindaklanjuti laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dengan ketentuan sebagai berikut:
|
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Diundangkan di Jakarta ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1233
