Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. G/681/III.05/HK/2009

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) LAMPUNG TAHUN 2010

 

KEPUTUSAN GUBERNUR
PROVINSI LAMPUNG
NOMOR G/681/III.05/HK/2009

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) LAMPUNG TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG,

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari
    upaya memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat
    industri pada khususnya sangat penting artinya untuk mendorong
    peningkatan kemampuan daerah serta masyarakat industri dalam
    pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah;
  2. bahwa melalui penetapan kebijakan dibidang pengupahan dapat
    mendorong terwujudnya ketenangan kerja bagi pekerja dengan tetap
    mempertimbangkan kelangsungan usaha bagi pengusaha baik secara mikro
    diperusahaan maupun secara makro terhadap kondisi Hubungan Industrial
    di Provinsi Lampung, yang pada akhirnya mampu menetapkan kebijakan
    Pengupahan yang ramah investasi;
  3. bahwa kondisi perekonomian Daerah pada saat ini,
    memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis
    sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan baik secara umum
    maupun sektoral, sehingga Keputusan Gubernur Lampung Nomor
    G/652/VII/HK/2008 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun
    2009 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Standar Kebutuhan
    Hidup Layak (KHL) Provinsi Lampung;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf
    c tersebut diatas, perlu menetapkan kembali besarnya Upah
    Minimum Provinsi (UMP) Lampung dengan Keputusan Gubernur Lampung;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
    Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang
    Perlindungan Upah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
    Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
    Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor
    KEP-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
    Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan pasal 1, pasal 3,
    pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20 dan pasal 21 PERMENAKER, Nomor
    PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
    Indonesia Nomor 17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan
    Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun
    2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
    Provinsi Lampung;

Memperhatikan :

  1. Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/276/III.05/HK/2009
    tentang
    Pembentukan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009-2012;
  2. Kesepakatan Bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi
    Lampung tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penetapan Nilai Kebutuhan Hidup
    Layak (KHL)
    Provinsi Lampung Tahun 2009;
  3. Kesepakatan Bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi
    Lampung tanggal 31 Oktober 2009 tentang Penetapan Usulan Upah Minimum
    Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2010;
  4. Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan
    Transmigrasi Provinsi Lampung Nomor 560/2309/II.05/03/2009 Tanggal 05
    November 2009 perihal Laporan dan Rekomendasi Penetapan Usulan Upah
    Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2010.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2010.
 

KEDUA :

Besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu adalah sebesar Rp 767.500 (Tujuh ratus enam
puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) Perbulan.

KETIGA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, sebagaimana dimaksud pada Diktum
kedua hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja
kurang dari 1 (satu) Tahun.

KEEMPAT :

Perusahaan yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dari Upah
Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang
mengurangi atau menurunkan upah, sesuai dengan ketentuan pasal 17
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tanggal
12 Januari 1999 tentang Upah MInimum.

KELIMA :

Perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan ini, akan
diberikan sanksi sesuai ketentuan dan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.

KEENAM :

Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung pada
sektor-sektor yang memungkinkan untuk disesuaikan kenaikannya, akan
diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan sektoral antara
Asosiasi Pengusaha (APINDO) dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait
pada sektor yang bersangkutan.

KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2010 dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Telukbetung
Pada tanggal 19 November 2009
GUBERNUR LAMPUNG,

ttd.

SJACHROEDIN Z.P.

error: Content is protected