Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 101/PMK.011/2009

PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK SUSU TERTENTU

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101/PMK.011/2009

TENTANG

PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR
PRODUK-PRODUK SUSU TERTENTU

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang   
:    
  1. bahwa dalam rangka mendukung pengembangan industri susu di
    dalam negeri perlu dilakukan perubahan tarif bea masuk
    atas impor produk- produk susu
    tertentu;           
     
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
    (3) Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk
    Susu
    Tertentu;           
     
Mengingat    :    
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
    Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3564);           
     
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4661);           
     
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
    2005;           
     
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang
    Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas
    Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;           
     
MEMUTUSKAN :

               
 
Menetapkan    :  
 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK
ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK SUSU TERTENTU.

Pasal 1

Menetapkan tarif bea
masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.               
 
Pasal 2

Ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang
dokumen Pemberitahuan Pabean Impornya telah mendapatkan nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan
pemasukan.               
 
Pasal 3

Dengan berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea
masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.011/2009
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Produk-Produk Tertentu, sepanjang mengatur mengenai
produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan ini, dinyatakan tidak
berlaku.               
 
Pasal 4

Peraturan Menteri
Keuangan mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.               
 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.               
 

                      
 

Ditetapkan di Jakarta     
pada tanggal 28 Mei 2009     
MENTERI KEUANGAN,     
                      
 
ttd.
                      
 
SRI MULYANI INDRAWATI    

error: Content is protected