JENDERAL PAJAK
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan
publik
sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna
mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait
dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik
wajib menetapkan standar pelayanan; - bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja
dan
kualitas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Standar Pelayanan pada kantor pelayanan pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); - Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan
Penetapan Standar Pelayanan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013
tentang
Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan
Kementerian Keuangan;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR
PELAYANAN PAJAK
PERTAMA :
Standar Pelayanan pada
kantor pelayanan pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Standar Pelayanan pada
kantor pelayanan pajak meliputi ruang lingkup pelayanan administrasi.
KETIGA :
Standar Pelayanan
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh kantor pelayanan
pajak dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat
pengawasan dan masyarakat dalam rangka perbaikan penyelenggaraan
pelayanan publik.
KEEMPAT :
Seluruh kepala kantor
pelayanan pajak wajib menetapkan standar pelayanan sesuai dengan jenis
layanan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
