KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107/PMK.03/2017
TENTANG
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR
PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS
PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN
USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya
dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan
usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa
efek telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008
tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam
Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain
Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek; - bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib
Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar
negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, perlu
mengganti ketentuan mengenai saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak
dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri
selain badan usaha yang menjual sahamnya di Bursa Efek sebagaimana
dimaksud dalam huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri
Keuangan tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar
Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal
pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual
Sahamnya di Bursa Efek;
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4983);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN
DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN
MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL
SAHAMNYA DI BURSA EFEK.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut
Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. - Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa yang selanjutnya disebut
BULN Nonbursa adalah badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang
sahamnya diperdagangkan di bursa efek. - Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun kalender. - Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya
disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya
pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. - Dividen yang ditetapkan diperoleh (Deemed Dividend) yang
selanjutnya disebut Deemed Dividend adalah dividen yang ditetapkan
diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN
Nonbursa terkendali langsung. - Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
| (1) | Wajib Pajak dalam negeri yang:
ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa. |
| (2) | BULN Nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung. |
| (3) | Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung. |
| (4) | Penentuan besarnya penyertaan modal langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada akhir Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri. |
| (5) | Penentuan besarnya penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan. |
| (2) | Dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir. |
| (3) | Penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend. |
| (2) | Dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung. |
| (3) | Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
|
| (4) | BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan BULN Nonbursa yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri melalui:
dengan |
| (5) | Termasuk dalam pengertian BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu BULN Nonbursa yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor, dimiliki secara bersama-sama oleh:
|
| (6) | Penentuan besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan pada akhir tahun pajak BULN Nonbursa terkendali yang berakhir dalam Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri. |
| (7) | Dalam hal BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dimiliki secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara sebagai berikut:
|
| (8) | Dalam hal penyertaan modal pada BULN Nonbursa dilakukan melalui trust atau entitas sejenis lainnya di luar negeri, penyertaan modal dimaksud dianggap dilakukan oleh pihak yang melakukan penyertaan modal. |
| (9) | Laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laba usaha termasuk penghasilan dari luar usaha sesuai dengan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan, setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara atau yurisdiksi tersebut. |
| (10) | Penghitungan besarnya Deemed Dividend, penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas Deemed Dividend, dan penentuan besarnya penyertaan modal tidak langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (11) | Besarnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
Jumlah saham yang disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 4 ayat (4) merupakan:
- jumlah nilai saham yang diterbitkan oleh
BULN Nonbursa; atau - jumlah nilai saham yang mempunyai hak suara (voting rights)
yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa.
| (1) | Deemed Dividend dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung. |
| (2) | Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Deemed Dividend selama jangka waktu 5 (lima) tahun ke belakang secara berturut-turut terhitung sejak tahun diterimanya dividen. |
| (3) | Dalam hal dividen yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, atas selisih tersebut dikenai Pajak Penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak diterimanya dividen. |
| (4) | Penghitungan Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung pada Tahun Pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak penghasilan tersebut. |
| (2) | Dalam hal dividen yang diterima tidak melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
|
| (3) | Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bagian Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dihitung menurut perbandingan antara Deemed Dividend terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. |
| (4) | Dalam hal dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
|
| (5) | Dalam hal dividen yang diterima bersumber dari 2 (dua) atau lebih negara atau yurisdiksi, penghitungan besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan untuk masing-masing negara atau yurisdiksi (per country limitation). |
| (6) | Penghitungan pengkreditan pajak penghasilan dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Wajib Pajak dalam negeri yang mengkreditkan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:
dari BULN Nonbursa terkendali langsung. |
| (2) | Penyampaian penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh. |
| (3) | Format penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar
penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal
pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual
sahamnya di bursa efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada Tahun Pajak 2017.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- ketentuan yang mengatur mengenai besarnya pengkreditan
pajak penghasilan yang dibayar atau dipotong di luar negeri atas
penghasilan berupa dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali
langsung sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002
tentang Kredit Pajak Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku; dan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008
tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam
Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain
Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 26 Juli 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1043
