20 Oktober 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 105/PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 105/PJ/2010
TENTANG
PENETAPAN RASIO TOTAL BENCHMARKING TAHAP IV
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti
ketentuan angka 7
(tujuh) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009
tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk
Pemanfaatannya, dan sehubungan dengan telah selesainya penghitungan
rasio total benchmarking untuk beberapa sektor usaha tertentu, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
ketentuan angka 7
(tujuh) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009
tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk
Pemanfaatannya, dan sehubungan dengan telah selesainya penghitungan
rasio total benchmarking untuk beberapa sektor usaha tertentu, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
- kelompok usaha yang telah selesai dilakukan penghitungan
rasio-rasio benchmark untuk tahap IV sebanyak 20 (dua puluh) KLU
sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini; - rasio-rasio yang dilakukan benchmarking tetap terdiri dari
14 (empat belas) rasio, yaitu :a. Gross
Profit Margin (GPM),b. Operating
Profit Margin (OPM),c. Pretax
Profit Margin (PPM),d. Corporate
Tax to Turn Over Ratio (CTTOR),e. Net
Profit Margin (NPM),f. Dividend
Payout Ratio (DPR),g. rasio
PPN Masukan terhadap penjualan,h. rasio
biaya gaji terhadap penjualan,i. rasio
biaya bunga terhadap penjualan,j rasio
biaya sewa terhadap penjualan,k rasio
biaya penyusutan terhadap penjualan,l. rasio
“input antara” lainnya terhadap
penjualan,m. rasio
penghasilan luar usaha terhadap penjualan, dann. rasio
biaya luar usaha terhadap penjualan. - pemanfaat rasio-rasio total benchmarking tetap mengacu pada
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009
tanggal 5
Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk
Pemanfaatannya; - memerintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP agar
memantau
pelaksanaan pemanfaatan Total Benchmarking oleh Kantor Pelayanan Pajak; - surat edaran ini merupakan pelengkap atas Surat Edaran
Direktur
Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009
tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio
Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya, dan untuk mempermudah
pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009
dan SE-11/PJ/2010.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2010
Direktur Jenderal,
pada tanggal 20 Oktober 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan