Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 105/PJ/2010

PENETAPAN RASIO TOTAL BENCHMARKING TAHAP IV

 

20 Oktober 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 105/PJ/2010

TENTANG

PENETAPAN RASIO TOTAL BENCHMARKING TAHAP IV

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti
ketentuan angka 7
(tujuh) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009
tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk
Pemanfaatannya, dan sehubungan dengan telah selesainya penghitungan
rasio total benchmarking untuk beberapa sektor usaha tertentu, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. kelompok usaha yang telah selesai dilakukan penghitungan
    rasio-rasio benchmark untuk tahap IV sebanyak 20 (dua puluh) KLU
    sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini;
  2. rasio-rasio yang dilakukan benchmarking tetap terdiri dari
    14 (empat belas) rasio, yaitu :

    a. Gross
    Profit Margin (GPM),
    b. Operating
    Profit Margin (OPM),
    c. Pretax
    Profit Margin (PPM),
    d. Corporate
    Tax to Turn Over Ratio (CTTOR),
    e. Net
    Profit Margin (NPM),
    f. Dividend
    Payout Ratio (DPR),
    g. rasio
    PPN Masukan terhadap penjualan,
    h. rasio
    biaya gaji terhadap penjualan,
    i. rasio
    biaya bunga terhadap penjualan,
    j rasio
    biaya sewa terhadap penjualan,
    k rasio
    biaya penyusutan terhadap penjualan,
    l. rasio
    “input antara” lainnya terhadap
    penjualan,
    m. rasio
    penghasilan luar usaha terhadap penjualan, dan
    n. rasio
    biaya luar usaha terhadap penjualan.
  3. pemanfaat rasio-rasio total benchmarking tetap mengacu pada
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009
    tanggal 5
    Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk
    Pemanfaatannya;
  4. memerintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP agar
    memantau
    pelaksanaan pemanfaatan Total Benchmarking oleh Kantor Pelayanan Pajak;
  5. surat edaran ini merupakan pelengkap atas Surat Edaran
    Direktur
    Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009
    tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio
    Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya, dan untuk mempermudah
    pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan Surat Edaran Direktur
    Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009
    dan SE-11/PJ/2010.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
error: Content is protected