Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 11/PJ/2010

PENETAPAN RASIO TOTAL BENCHMARKING TAHAP II

 

01 Februari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 11/PJ/2010

TENTANG

PENETAPAN RASIO TOTAL
BENCHMARKING TAHAP II

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti
ketentuan angka 7 (tujuh) Surat Edaran Direktur Jenderal pajak nomor SE – 96/PJ/2009
tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking
Dan Petunjuk Pemanfaatannya, dan sehubungan dengan telah selesainya
penghitungan rasio total
benchmarking untuk beberapa sektor usaha tertentu, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. kelompok usaha yang telah
selesai dilakukan penghitungan rasio-rasio benchmark untuk
tahap II sebanyak 30 (tiga puluh) KLU sebagaimana tercantum dalam
lampiran surat edaran ini;
2. rasio-rasio yang dilakukan benchmarking tetap
terdiri dari 14 (empat belas) rasio, yaitu :
a. Gross Profit Margin (GPM),
b. Operating Profit Margin
(OPM),
c. Pretax Profit Margin
(PPM),
d. Corporate Tax to Turn
Over Ratio (CTTOR),
e. Net Profit Margin (NPM),
f. Dividend Payout Ratio
(DPR),
g. rasio PPN Masukan
terhadap penjualan,
h. rasio biaya gaji terhadap
penjualan,
i. rasio biaya bunga
terhadap penjualan,
j. rasio biaya sewa terhadap
penjualan,
k. rasio biaya penyusutan
terhadap penjualan,
l. rasio “input antara”
lainnya terhadap penjualan,
m. rasio penghasilan luar
usaha terhadap penjualan, dan
n. rasio biaya luar usaha
terhadap penjualan;
3. pemanfaatan rasio-rasio total
benchmarking
tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE – 96/PJ/2009
tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk
Pemanfaatannya
4. memerintahkan
kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP agar memantau pelaksanaan
pemanfaatan Total Benchmarking oleh Kantor Pelayanan Pajak;
5. surat edaran ini merupakan
pelengkap atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE – 96/PJ/2009
tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk
Pemanfaatannya, dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip,
agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE – 96/PJ/2009

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Februari 2010
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
error: Content is protected