JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 62/PJ/2015
TENTANG
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang
Tata Cara Pembuatan
dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; - bahwa sesuai Diktum Kedelapan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak
Nomor KEP-136/PJ/2014
tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang
Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
butir a
dan butir b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak
Berbentuk Elektronik;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang
Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur
Pajak; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang
Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-136/PJ/2014 tentang
Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang
Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA
PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.
PERTAMA :
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 April 2015.
KEDUA :
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Mei 2015.
KETIGA :
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan KEDUA
wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
KEEMPAT :
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA
dan KEDUA berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya,
kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.
KELIMA :
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan KEDUA merupakan
bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEENAM :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KETUJUH :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
April 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
