Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 24 TAHUN 2018

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2018

 

PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 24 TAHUN 2018

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun 2018;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
    Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  6. Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  7. Peraturan
    Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    Perdesaan dan Perkotaan;
  8. Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2012 tentang
    Penilaian dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
    Perdesaan dan Perkotaan;
  9. Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2015 tentang
    Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual
    Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
    Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2018.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
    sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut
    Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan
    Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
    selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan
    yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
    badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang
    digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan
    pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada
    sisi darat dari garis air rendah dari pantai, termasuk kedalamnya semua
    bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis
    penutup.
  9. Perairan Pedalaman terdiri atas Laut Pedalaman dan Perairan
    Darat.
  10. Laut Pedalaman adalah bagian laut yang terletak pada sisi
    darat dari garis penutup, pada sisi laut dan garis air rendah.
  11. Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada
    sisa darat dari garis air rendah.
  12. Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau
    diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau
    laut.
  13. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP
    adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang
    terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,
    NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang
    sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.
  14. Klasifikasi Bumi dan Bangunan adalah pengelompokan nilai
    jual bumi dan nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman
    penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
  15. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang
    dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
    kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan
    pertambangan.
  16. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat
    DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai
    bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen
    utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen
    fasilitas bangunan.
  17. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona
    geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu
    Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan
    objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan
    batas ZNT tidak terikat kepada batas blok.
BAB II
PENETAPAN NJOP PBB-P2

Pasal 2

Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 untuk masing-masing wilayah
Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun
dalam bentuk Peraturan Gubernur.

Pasal 3

(1) Peraturan
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :

  1. NJOP Bumi; dan
  2. DBKB.
(2) NJOP
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  1. NJOP Bumi Berupa Tanah; dan
  2. NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman.
(3) Klasifikasi
dan Besarnya NJOP Bumi Berupa Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(4) Besarnya
NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi
Berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya.
(5) DBKB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar
perhitungan NJOP Bangunan tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Gubernur ini.
Pasal 4

(1) Kode
ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat ditambahkan dan
diubah, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. adanya pendaftaran objek dan subjek pajak;
  2. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan
    subjek PBB-P2;
  3. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan
    objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau
  4. adanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan
    banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2.
(2) Penambahan dan
perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi
dengan luas lebih dari
10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan melalui Peraturan
Gubernur.
(3) Penambahan dan
perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi
dengan luas sampai dengan
10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan melalui Keputusan
Kepala Badan Pajak dan Retda.
Pasal 5

Penggunaan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61006
error: Content is protected