KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENETAPAN KANTOR PUSAT DAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAI TEMPAT TERTENTU
UNTUK TEMPAT PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN HARTA
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf d
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, telah
ditetapkan tempat tertentu sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan
Harta untuk Pengampunan Pajak; - bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan
kemudahan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta
untuk Pengampunan Pajak, perlu menetapkan tempat tertentu sebagai
tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)
huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kantor Pusat
dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Tempat Tertentu
Untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka
Pengampunan Pajak;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043);
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KANTOR PUSAT DAN KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAI TEMPAT TERTENTU UNTUK TEMPAT
PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN HARTA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
PERTAMA :
Menetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia sebagai
tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam
rangka Pengampunan Pajak.
KEDUA :
Dalam rangka mendukung penetapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
dan Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di seluruh
Indonesia sebagai tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat
Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA, dibentuk:
- Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta
untuk Pengampunan Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, yang
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; dan - Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta
untuk Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,
yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
KETIGA :
Penetapan tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan
Harta dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan Keputusan
Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Seluruh Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
