Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 64/PJ/2009

PENETAPAN JUMLAH DAN SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI TERMINASI DINI HAK EKSKLUSIF PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO), Tbk.

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 64/PJ/2009

TENTANG

PENETAPAN JUMLAH DAN SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI TERMINASI DINI HAK
EKSKLUSIF PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO), Tbk.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 182/PMK.011/2009
tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. Tahun Anggaran 2009, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Jumlah
dan Saat Terutang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas
Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk.;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1983
    Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 133,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor
    4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
    Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
    Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.011/2009
    tentang Pajak
    Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi
    Terminasi Dini Hak Eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero),
    Tbk. Tahun Anggaran 2009;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
TENTANG PENETAPAN JUMLAH DAN SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI TERMINASI DINI HAK
EKSKLUSIF PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut
    Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008.
  2. Telkom adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
    yang
    didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang
    Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi Menjadi
    Perusahaan Perseroan (Persero).
  3. Hak Eksklusif Telkom adalah hak yang diberikan oleh
    Pemerintah
    Republik Indonesia hanya kepada Telkom untuk menyelenggarakan jaringan
    dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan Lokal hingga tahun 2010 dan
    Sambungan Langsung Jarak Jauh hingga tahun 2005.
  4. Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah percepatan
    berakhirnya
    Hak Eksklusif Telkom, yaitu pada bulan Agustus 2002 untuk jaringan dan
    jasa telekomunikasi tetap Sambungan Lokal dan bulan Agustus 2003 untuk
    Sambungan Langsung Jarak Jauh.
  5. Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah
    kompensasi
    sebesar Rp 478.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar
    rupiah) setelah pajak (net of tax) yang harus dibayarkan oleh
    Pemerintah Republik Indonesia kepada Telkom sehubungan dengan Terminasi
    Dini Hak Eksklusif Telkom dalam jangka waktu maksimal selama 5 (lima)
    tahun dimulai sejak tahun 2005.
Pasal 2

(1) Penghasilan
berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom yang harus
dibayarkan Pemerintah kepada Telkom merupakan Objek Pajak.
(2) Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui dan terutang pada saat
penghasilan tersebut telah diterima seluruhnya.
Pasal 3

(1) Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh.
(2) Pajak
Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
Pemerintah.
(3) Penetapan
jumlah Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dihitung dengan metode gross up.
Pasal 4

Pengakuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
berlaku sepanjang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran diakuinya
penghasilan.

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected