JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 64/PJ/2009
TENTANG
PENETAPAN JUMLAH DAN SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI TERMINASI DINI HAK
EKSKLUSIF PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO), Tbk.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 182/PMK.011/2009
tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. Tahun Anggaran 2009, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Jumlah
dan Saat Terutang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas
Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk.;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983
Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893); - Peraturan
Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.011/2009
tentang Pajak
Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi
Terminasi Dini Hak Eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero),
Tbk. Tahun Anggaran 2009;
Menetapkan :
JENDERAL PAJAK
TENTANG PENETAPAN JUMLAH DAN SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI TERMINASI DINI HAK
EKSKLUSIF PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut
Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008. - Telkom adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero). - Hak Eksklusif Telkom adalah hak yang diberikan oleh
Pemerintah
Republik Indonesia hanya kepada Telkom untuk menyelenggarakan jaringan
dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan Lokal hingga tahun 2010 dan
Sambungan Langsung Jarak Jauh hingga tahun 2005. - Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah percepatan
berakhirnya
Hak Eksklusif Telkom, yaitu pada bulan Agustus 2002 untuk jaringan dan
jasa telekomunikasi tetap Sambungan Lokal dan bulan Agustus 2003 untuk
Sambungan Langsung Jarak Jauh. - Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah
kompensasi
sebesar Rp 478.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar
rupiah) setelah pajak (net of tax) yang harus dibayarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia kepada Telkom sehubungan dengan Terminasi
Dini Hak Eksklusif Telkom dalam jangka waktu maksimal selama 5 (lima)
tahun dimulai sejak tahun 2005.
(1) | Penghasilan berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom yang harus dibayarkan Pemerintah kepada Telkom merupakan Objek Pajak. |
(2) | Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui dan terutang pada saat penghasilan tersebut telah diterima seluruhnya. |
(1) | Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh. |
(2) | Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah. |
(3) | Penetapan jumlah Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan metode gross up. |
Pengakuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
berlaku sepanjang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran diakuinya
penghasilan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911