KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 2258/KM.4/2010
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Pengenaan Bea
Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar.
Mengingat :
- Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661); - Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan
Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008
tentang Pemungutan Bea Keluar; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010
tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
Memperhatikan :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 46/M-DAG/PER/11/2010 tentang Penetapan Harga Patokan
Ekspor
Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK
PENGHITUNGAN BEA KELUAR
PERTAMA :
Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor
berupa Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor
berupa Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor
berupa Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEEMPAT :
Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang
digunakan untuk barang ekspor berupa :
(1) | Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 9 Lampiran II |
(2) | Biji Kakao adalah sebagaimana tercantum pada kolom 3 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. |
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember
2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
KEENAM :
Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum
ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai
ditetapkan Harga Ekspor yang baru.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2010
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001