Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 02/PJ/2012

PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA PADA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 02/PJ/2012

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGGUNAAN
KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA
PADA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang    :

  1. bahwa sehubungan dengan penerapan organisasi dan tata kerja
    Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor
    Pengolahan Data Eksternal, untuk menunjang kelancaran tugas di
    bidang administrasi perlu ditetapkan penggunaan kode surat dan
    cap
    dinas pada Unit Pelaksana Teknis dimaksud;
  2. bahwa sehubungan belum ditetapkannya Keputusan Menteri
    Keuangan
    mengenai penggunaan kode surat dan cap dinas untuk Kantor
    Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor
    Pengolahan Data
    Eksternal, perlu ditetapkan penggunaan kode surat dan cap dinas
    sementara pada Unit Pelaksana Teknis dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak
    tentang Penetapan dan Penggunaan Kode Surat dan Cap
    Dinas Sementara pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan
    dan Kantor Pengolahan Data Eksternal;

Mengingat    :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1135/KM.1/2010 tentang
    Penomoran
    dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Kementerian Keuangan
    Tingkat Pusat;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KM.1/2010 tentang Cap
    Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data
    Eksternal;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/PJ/2011
    tentang
    Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data
    Eksternal;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ/2011
    tentang
    Penerapan Organisasi, Tata Kerja, Saat Mulai Beroperasi, dan
    Tahapan Awal Cakupan Wilayah Kerja Kantor Pengolahan Data
    dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar:
MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE
SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA PADA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN
PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL.

PERTAMA    :

Menetapkan kode surat pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA        :

Menetapkan cap dinas pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
dan Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini.

KETIGA        :

Kode surat dan cap dinas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini digunakan sementara sejak saat
diterapkannya organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data Eksternal sampai dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan kode surat
dan cap dinas pada Unit Pelaksana Teknis bersangkutan.  

KEEMPAT    :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 30 Desember 2011.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga
    Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat
    Pengelohan
    Data dan Dokumen Perpajakan;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor
    Pengolahan Data
    dan Dokumen Perpajakan, dan Kepala Kantor Pengolahan Data
    Eksternal;
  3. Para Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected