Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 104/PJ/2012

PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR, KODE SURAT, DAN/ATAU CAP DINAS SEMENTARA PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG MENGALAMI REORGANISASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 104/PJ/2012

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGGUNAAN
KODE KANTOR, KODE SURAT, DAN/ATAU CAP DINAS SEMENTARA
PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
YANG MENGALAMI REORGANISASI BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2012
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 62/PMK.01/2009
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :     

  1. bahwa sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri
    Keuangan
    Nomor 29/PMK.01/2012
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
    Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terdapat perubahan nomenklatur
    dan/atau reklasifikasi terkait Wajib Pajak yang diadministrasikan pada
    beberapa instansi vertikal;
  2. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di
    bidang
    administrasi dan sehubungan belum diterbitkannya Keputusan Menteri
    Keuangan yang menetapkan penggunaan kode kantor, kode surat dan cap
    dinas untuk instansi vertikal sebagaimana dimaksud dalam huruf a ,
    perlu menetapkan penggunaan kode kantor, kode surat, dan/atau cap dinas
    sementara untuk instansi vertikal dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Penetapan dan Penggunaan Kode Kantor, Kode Surat, dan/atau Cap Dinas
    Sementara pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
    Mengalami Reorganisasi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    29/PMK.01/2012
    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    62/PMK.01/2009
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
    Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat     :   
 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    29/PMK.01/2012
    ;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/KMK.01/2009 tentang
    Kode
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1135/KM.1/2010 tentang
    Penomoran
    dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat
    Pusat;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KM.1/2010 tentang Cap
    Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91/PJ/2012
    tentang
    Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor
    Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
    Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dan
    Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP
    103/PJ/2012 tentang
    Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak Aceh;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE
KANTOR, KODE SURAT, DAN/ATAU CAP DINAS SEMENTARA PADA INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG MENGALAMI REORGANISASI BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2012
TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009
TENTANG ORGANISASI DAN
TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA :     

Menetapkan kode kantor sementara pada instansi vertikal sebagat berikut:

  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;
  2. Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing; dan
  4. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana
    tercantum
    dalarn Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini,

KEDUA : 

Menetapkan kode surat sementara pada instansi vertikal sebagai berikut:

  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;
  2. Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing; dan
  4. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KETIGA     :     

Menetapkan cap dinas sementara instansi vertikal sebagai berikut:

  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;
  2. Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing;
  4. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
  5. Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak Aceh; dan
  6. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di
    lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEEMPAT :

Kode kantor, kode surat, dan cap dinas sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan sementara sejak saat
diterapkannya organisasi dan tata kerja instansi vertikal berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012
sampai dengan adanya
penetapan kode kantor, kode surat dan cap dinas instansi vertikal
bersangkutan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

KELIMA     :     

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga
    Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah,
  2. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
    Perpajakan,

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
      
ttd

FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected