KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 600/KMK.03/2016
TENTANG
PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG
TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Bank Persepsi
adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran
penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tersebut ditunjuk untuk
menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan
Pengampunan Pajak; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf a Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Menteri
menetapkan Bank Persepsi yang menerima pembayaran Uang Tebusan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak
sebagai Penerima Uang Tebusan dalam rangka Pelaksanaan
Pengampunan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
tentang Modul Penerimaan Negara;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG TEBUSAN DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.
PERTAMA :
Menteri Keuangan menetapkan Bank Persepsi yang bertindak sebagai
penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Penunjukan Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak
mengurangi/menghalangi/menunda/meniadakan kewajiban Bank Persepsi
sesuai dengan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi
dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan.
KETIGA :
Penunjukan Bank Persepsi yang bertindak sebagaimana dimaksud pada
Diktum PERTAMA mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini
sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Gubernur Bank Indonesia;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- Direktur Utama Bank Persepsi yang ditetapkan sebagai
penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
