Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Menteri Keuangan
No. 287/KMK.03/2011

PENETAPAN BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

 

KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 287/KMK.03/2011

TENTANG

PENETAPAN BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN
PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN
ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia,
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2010
    dan
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010,
    telah ditetapkan
    beberapa bandar udara yang dapat memberikan pelayanan permintaan
    kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang
    paspor luar negeri;
  2. bahwa Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sumatera Utara
    merupakan
    daerah tujuan wisata turis asing, dan Bandar Udara Juanda, Surabaya dan
    Bandar Udara Polonia, Medan yang terletak di kedua provinsi tersebut
    merupakan Bandar Udara Internasional;
  3. bahwa Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya dan
    Bandar
    Udara Internasional Polonia, Medan sebagaimana tersebut pada huruf b
    diatas, telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bandar udara
    yang dapat memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan
    Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
    (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
    tentang Tata Cara
    Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
    Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011,
    perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bandar
    Udara Yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan
    Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150 Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 5069);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010
    tentang Tata Cara
    Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai
    Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANDAR UDARA YANG
MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG
BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.

PERTAMA :

Menetapkan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya dan Bandar Udara
Internasional Polonia, Medan, sebagai bandar udara yang memberikan
pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan oleh
orang pribadi pemegang paspor luar negeri.

KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September
2011.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Perhubungan;
  2. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  3. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian
    Perhubungan;
  4. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  6. Direktur Jenderal Pajak;
  7. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  8. Direktur Jenderal Imigrasi;
  9. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

error: Content is protected