Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 152/PMK.010/2015

PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/PMK.010/2015

TENTANG

PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK
TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang
    Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 dan
    Penjelasannya, diatur bahwa penetapan besarnya bagian penghasilan
    pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang
    tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, memperhatikan besarnya
    Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  2. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak telah
    disesuaikan
    berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015
    tentang
    Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4)
    Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun
    2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Penetapan
    Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan
    Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan
    Pemotongan Pajak Penghasilan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015
    tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA
PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN.

Pasal 1

Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan
mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp 300.000,00
(tiga ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan.

Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:

  1. penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp
    3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan; atau
  2. penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku
atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada
penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak
Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap
lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012
tentang Penetapan Bagian Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta
Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak
Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1163
error: Content is protected