Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 33/PJ/2010

PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN 2009 BERKENAAN DENGAN BEROPERASINYA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (PPDDP)

 

9 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 33/PJ/2010

TENTANG

PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PPH
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN 2009 BERKENAAN DENGAN BEROPERASINYA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (PPDDP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 34/PJ/2009
tanggal 4 Juni 2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER – 66/PJ/2009
tanggal 21 Desember 2009 dan Tahapan Implementasi Pengolahan SPT di
PPDDP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak diatas, Wajib Pajak Orang
Pribadi diwajibkan untuk menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT)
sebagaimana terlampir dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
2. Formulir SPT sebagaimana
tersebut dalam angka (1) diatas telah
disesuaikan isi dan bentuknya dalam rangka menyesuaikan dengan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Sesuai dengan tahapan
implementasi penerimaan dan pengolahan SPT di
PPDDP, atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana pada
angka (1) di atas harus dilakukan proses pengemasan oleh KPP untuk
selanjutnya disampaikan ke PPDDP.
4. Agar penyesuaian isi dan
bentuk formulir sebagaimana tersebut dalam
angka (2) diatas dapat dilakukan proses pemindaian di PPDDP, perlu
dilakukan penyesuaian “template” SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi tahun 2009 pada aplikasi pemindaian di PPDDP.
5. Penyesuaian “template” dan
aplikasi pada PPDDP pada saat ini masih dalam proses penyelesaian dan
uji coba.
6. Berkenaan dengan hal-hal
tersebut diatas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Diminta
agar seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP
Jakarta Selatan, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Utara,
dan Kanwil DJP Jakarta Timur tetap melakukan penerimaan SPT Tahunan PPh
Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2009 tanpa dilakukan pengemasan dan
tetap disimpan di KPP.
b. Proses
pengemasan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2009 agar
dilakukan mulai 1 April 2010, dan untuk selanjutnya akan dilakukan
pengambilan oleh PPDDP.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  4. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat
  5. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan
  6. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat
  7. Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara
  8. Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur
error: Content is protected