Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai
No. KEP - 25/BC/2010

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP – 25/BC/2010

TENTANG

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa pelaksanaan uji coba program aplikasi Pertukaran Data
    Elektronik (PDE) atas penyampaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang
    Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) telah dilaksanakan
    dan berjalan dengan lancar sehingga perlu untuk segera diterapkan
    secara penuh;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik
    Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995
    tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
    75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995
    tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-undang
    Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009
    tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4998);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008
    tentang Pemberitahuan Pabean;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008
    tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk
    Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009
    tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
    P-42/BC/2009
    tentang Pelaksanaan Uji Coba Pertukaran Data Elektronik (PDE)
    Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat
    (BC 2.3);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA
PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.

PERTAMA :

Menetapkan pemberlakuan secara penuh (mandatory) Pertukaran Data
Elektronik (PDE) atas pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Untuk
Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) pada Kantor Pabean yang
telah melakukan uji coba sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2009 tentang Pelaksanaan Uji Coba
Pertukaran Data Elektronik (PDE) Pemberitahuan Impor Barang Untuk
Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3).

KEDUA :

Pemberlakuan mandatory PDE BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA dilakukan secara periodik dengan jadwal sebagaimana terlampir
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Direktur Jenderal ini.

KETIGA :

Tata cara penyampaian BC 2.3 menggunakan sistem PDE mengikuti ketentuan
dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008
tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk
Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

KEEMPAT :

Menunjuk Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi
Kepabeanan dan Cukai sebagai Project Implementation Unit atas
pemberlakuan PDE BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan
melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal pada
kesempatan pertama.

KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
  5. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  6. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  7. Direktur Penerimanaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
  8. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara;
  9. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat;
  10. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta;
  11. Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten;
  12. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY;
  13. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;
  14. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
  15. Kepala KPPBC Belawan;
  16. Kepala KPPBC Soekarno-Hatta;
  17. Kepala KPPBC Bogor;
  18. Kepala KPPBC Bekasi;
  19. Kepala KPPBC Purwakarta;
  20. Kepala KPPBC Bandung;
  21. Kepala KPPBC Jakarta;
  22. Kepala KPPBC Tanjung Emas;
  23. Kepala KPPBC Tanjung Perak;
  24. Kepala KPPBC Juanda.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 April 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001

error: Content is protected