Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No. PER - 11/BC/2011

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERALIHAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN KEMUDAHAN IMPOR UNTUK TUJUAN EKSPOR (KITE) DARI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAKARTA KE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BANTEN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER – 11/BC/2011

TENTANG

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERALIHAN PELAYANAN DAN
PENGAWASAN KEMUDAHAN IMPOR UNTUK TUJUAN EKSPOR (KITE) DARI
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAKARTA KE
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BANTEN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan
    terhadap perusahaan pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekpor
    (KITE) yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai Banten, maka atas pelayanan dan pengawasan
    terhadap perusahaan pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekpor
    (KITE) dimaksud perlu dialihkan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Bea dan Cukai Jakarta ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai Banten;
  2. bahwa pelaksanaan uji coba peralihan pelayanan Kemudahan
    Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE) dari Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Bea dan Cukai Banten telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar
    sehingga perlu untuk segera diterapkan secara penuh;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea
    dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (mandatory) Peralihan
    Pelayanan dan Pengawasan Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE)
    dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta ke Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
    17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
    Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    134/PMK.01/2010;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003
    tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
    Dan Pengawasannya, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
    dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-9/BC/2011;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA
PENUH (MANDATORY) PERALIHAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN KEMUDAHAN IMPOR
UNTUK TUJUAN EKSPOR (KITE) DARI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA
DAN CUKAI JAKARTA KE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
BANTEN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :

  1. Peralihan Pelayanan dan Pengawasan Kemudahan Impor untuk
    Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan Peralihan Pelayanan dan
    Pengawasan KITE adalah peralihan seluruh proses pelayanan dan
    pengawasan yang terkait dengan fasilitas KITE Pembebasan dan KITE
    Pengembalian dimulai dari penerbitan NIPER, penerbitan surat keputusan
    pembebasan, surat keputusan pengembalian sampai dengan
    pertanggungjawabannya.
  2. Serah Terima adalah penyerahan berkas soft copy dan hard
    copy atas data perusahaan yang termasuk dalam daftar perusahaan KITE
    yang dialihkan.
  3. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada unit organisasi
    vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2

(1) Peralihan
Pelayanan dan Pengawasan KITE dari Kantor Wilayah Jakarta ke Kantor
Wilayah Banten terhadap perusahaan pengguna fasilitas KITE yang
berlokasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Banten yang telah dilakukan
uji coba sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor P-51/BC/2010 ditetapkan pemberlakuan secara penuh
(mandatory).
(2) Pemberlakuan
secara penuh (mandatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sejak tanggal 4 April 2011 terhadap perusahaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor P-51/BC/2010 tentang Pelaksanaan Uji Coba Peralihan Pelayanan
Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE) Dari Kantor Wilayah DJBC
Jakarta Ke Kantor Wilayah DJBC Banten dan terhadap perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai ini.
Pasal 3

(1) Serah
Terima atas perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dilakukan oleh Kepala
Kantor Wilayah Jakarta kepada Kepala Kantor Wilayah Banten sebagai
berikut :

  1. dilakukan secara bersamaan, sehingga tidak ada
    perbedaan antara jumlah data pada soft copy dan hard copy;
  2. dilakukan
    hanya terhadap berkas yang masih dalam proses (out standing), dan
    terhadap berkas yang telah selesai diproses oleh Kantor Wilayah Jakarta
    tetap disimpan di Kantor Wilayah Jakarta sebagai pertanggungjawaban
    atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan; dan
  3. dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang
    ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta dan Kepala Kantor
    Wilayah Banten.
(2) Pertanggungjawaban
atas berkas perusahaan beralih kepada Kepala Kantor Wilayah Banten
sejak berkas tersebut diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta.
Pasal 4

(1) Seluruh
kegiatan pelayanan dan pengawasan KITE terhadap perusahaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan
oleh Kantor Wilayah Banten sejak tanggal 4 April 2011.
(2) Untuk
kepentingan peralihan dan pengiriman data dari Kantor Wilayah Jakarta
ke Kantor Wilayah Banten, maka Kepala Kantor Wilayah Jakarta bersama
dengan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai melakukan penghentian
kegiatan pelayanan KITE di Kantor Wilayah Jakarta terhadap seluruh
perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal ini sejak tanggal 31 Maret 2011 pukul 17.00 WIB.
Pasal 5

Dalam hal terdapat perusahaan memiliki PIB yang jatuh tempo pada masa
pengiriman data dari Kantor Wilayah Jakarta ke Kantor Wilayah Banten
(pada tanggal 1 s.d 3 April 2011), maka laporan pertanggungjawaban KITE
perusahaan tersebut diselesaikan di Kantor Wilayah Banten pada tanggal
4 April 2011.

Pasal 6

Kepala Kantor Wilayah Banten dan/atau Kepala Kantor Wilayah Jakarta
dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran
pelayanan dan pengawasan KITE sesuai ketentuan dengan tetap
memperhatikan pengamanan terhadap keuangan negara.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, terhadap perusahaan
yang akan mengajukan permohonan fasilitas KITE yang berlokasi di
wilayah kerja Kantor Wilayah Banten harus mengajukan permohonan
tersebut ke Kantor Wilayah Banten sejak pemberlakuan secara penuh
(mandatory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001

error: Content is protected