Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 337/PJ/2011

PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, SAAT MULAI BEROPERASI DAN TAHAPAN AWAL CAKUPAN WILAYAH KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (KPDDP) MAKASSAR

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 337/PJ/2011

TENTANG

PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, SAAT MULAI BEROPERASI DAN
TAHAPAN AWAL CAKUPAN WILAYAH KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA
DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (KPDDP) MAKASSAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 133/PMK.01/2011
tanggal 18 Agustus 2011 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan
Organisasi, Tata Kerja, Saat Mulai Beroperasi dan Tahapan Awal Cakupan
Wilayah Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP)
Makassar;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun
    2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2008 Nomor
    133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
    Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA
KERJA, SAAT MULAI BEROPERASI DAN TAHAPAN AWAL CAKUPAN WILAYAH KERJA
KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (KPDDP) MAKASSAR.

KESATU :

Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan (KPDDP) Makassar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

KEDUA :

Saat mulai beroperasinya KPDDP Makassar adalah tanggal 30 Desember 2011.

KETIGA :

Tahapan awal cakupan wilayah kerja KPDDP Makassar adalah KPP Pratama di
lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan,
Barat, dan Tenggara yang meliputi :

  1. KPP Pratama Makassar Utara;
  2. KPP Pratama Makassar Barat;
  3. KPP Pratama Makassar Selatan;
  4. KPP Pratama Maros.

KEEMPAT :

Tahap awal Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang diolah KPDDP Makassar
meliputi :

  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa
    PPN)
    formulir 1111 dan formulir 1111 DM yang ditetapkan mulai Masa
    Pajak Desember 2011;
  2. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi
    formulir
    1770, 1770S dan 1770 SS yang ditetapkan mulai Tahun Pajak 2011.

KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia;
  5. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
    (KPDDP) Makassar;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan
    Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected