Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 160/PJ./2008

PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN KENDAL, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MUNTILAN, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MAJENANG, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN JOMBANG, DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MOJOSARI

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 160/PJ./2008

TENTANG

PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA
KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN KENDAL,
KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MUNTILAN,
KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MAJENANG,
KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN JOMBANG,
DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MOJOSARI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan
reorganisasi
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008,
maka perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja dan Saat Mulai
Beroperasinya Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Kendal, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Muntilan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Majenang, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Jombang, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Mojosari.

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006
tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
67/PMK.01/2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA
KERJA DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN
KONSULTASI PERPAJAKAN KENDAL, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN
KONSULTASI PERPAJAKAN MUNTILAN, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN
KONSULTASI PERPAJAKAN MAJENANG, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN
KONSULTASI PERPAJAKAN JOMBANG, DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN
KONSULTASI PERPAJAKAN MOJOSARI.

PERTAMA :

Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006
tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
67/PMK.01/2008
untuk :

  1. KP2KP Kendal;
  2. KP2KP Muntilan;
  3. KP2KP Majenang;
  4. KP2KP Jombang; dan
  5. KP2KP Mojosari.

KEDUA :

Saat mulai beroperasinya :

  1. KP2KP Kendal;
  2. KP2KP Muntilan;
  3. KP2KP Majenang;
  4. KP2KP Jombang; dan
  5. KP2KP Mojosari.

adalah tanggal 9 September 2008.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, Para Direktur, Para Tenaga
    Pengkaji, Para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data
    dan Dokumen Perpajakan;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Para Kepala Kantor
    Pelayanan
    Pajak Bumi dan Bangunan, dan Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan
    Penyidikan Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
    Perpajakan/Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected