Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 80/PJ/2008

PENENTUAN TANGGAL TERDAFTAR WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA SUNSET POLICY DAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

 

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 80/PJ/2008

TENTANG

PENENTUAN TANGGAL TERDAFTAR WAJIB PAJAK
SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA SUNSET POLICY DAN
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
NOMOR 36 TAHUN 2008

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka
meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak serta
untuk mengantisipasi banyaknya permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) sehubungan dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh Tahun 2008) pada
tanggal 1 Januari 2009 serta terkait dengan Sunset policy, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut ;
  1. Sehubungan dengan akan berakhirnya Sunset Policy pada
    tanggal 31 Desember 2008 terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang
    diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 namun belum dapat
    diselesaikan dengan menerbitkan Kartu NPWP pada tanggal 31 Desember
    2008, tanda terima permohonan pendaftaran NPWP tersebut dianggap
    sebagai bukti telah memiliki NPWP yang berlaku sampai dengan
    diterbitkannya Kartu NPWP.
  2. Sehubungan dengan mulai berlakunya UU PPh Tahun 2008 pada
    tanggal 1 Januari 2009, terhadap Permohonan pendaftaran NPWP yang
    diterima sampai dengan tanggal 31 Januari 2009 namun belum dapat
    diselesaikan dengan menerbitkan Kartu NPWP pada tanggal 31 Januari
    2009, tanda terima permohonan pendaftaran NPWP tersebut dianggap
    sebagai bukti telah memiliki NPWP yang dapat digunakan untuk tujuan
    pemotongan atau pemungutan PPh dan berlaku sampai dengan diterbitkannya
    Kartu NPWP.
  3. Tanggal terdaftar bagi Wajib Pajak baik yang mendaftarkan
    diri maupun yang didaftarkan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud
    pada angka 1 dan angka 2 adalah tanggal tanda terima permohonan
    diterima secara lengkap.
  4. Penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana
    dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berpedoman pada Surat Edaran Direktur
    Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ./2008
    tanggal 12 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan
    Pendaftaran NPWP Terkait Dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  5. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kepala Kantor
    Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi ketentuan ini
    antara lain dengan memasang pengumuman sebagaimana lampiran Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kapus PDDP di
    Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat  Jenderal
    Pajak;
error: Content is protected