Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 139/PMK.03/2010

PENENTUAN KEMBALI BESARNYA PENGHASILAN YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DARI PEMBERI KERJA YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 139/PMK.03/2010

TENTANG

PENENTUAN KEMBALI BESARNYA PENGHASILAN YANG DIPEROLEH
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DARI PEMBERI KERJA YANG MEMILIKI
HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN
TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3d) Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008 diatur bahwa besarnya penghasilan yang
    diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja
    yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak
    didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan
    kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian
    penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam
    bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan
    yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
    tersebut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3e) Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib
    Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dari Pemberi Kerja yang Memiliki
    Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak
    Bertempat Kedudukan di Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893); 
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN KEMBALI BESARNYA
PENGHASILAN YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DARI
PEMBERI KERJA YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PERUSAHAAN LAIN
YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008.
  2. Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana
    diatur Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, atau hubungan
    istimewa sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
    Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak (P3B) antara Indonesia dengan
    negara mitra yang berlaku.
Pasal 2

(1) Besarnya
penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi
kerja yang memiliki Hubungan Istimewa dengan perusahaan di luar negeri
dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh
atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
dimaksud dalam bentuk pembebanan biaya atau pembayaran pengeluaran
lainnya kepada perusahaan di luar negeri tersebut.
(2) Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pegawai dari perusahaan di luar negeri yang memiliki
Hubungan Istimewa dengan pemberi kerja.
(3) Biaya
atau pengeluaran lainnya yang dibebankan atau dibayarkan oleh
pemberi kerja kepada perusahaan luar negeri yang mempunyai Hubungan
Istimewa antara lain berupa biaya atau pengeluaran sehubungan dengan
jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya.

  

Pasal 3

(1) Besarnya
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan
dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ditentukan kembali dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang
wajar yang seharusnya diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi yang
bersangkutan.
(2) Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjumlahan dari
penghasilan Wajib Pajak yang diterima di Indonesia dan penghasilan yang
diterima di luar negeri.
(3) Besarnya
selisih penghasilan setelah ditentukan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi jumlah biaya atau
pengeluaran lain yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja
kepada perusahaan di luar negeri yang terdapat Hubungan Istimewa.
(4) Atas
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah
ditentukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar
penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(5) Dalam
rangka menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan pedoman standar gaji karyawan asing.

    

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN  

ttd.   

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 

ttd.

PATRIALIS AKBAR
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 385
error: Content is protected